DPR Minta Pemerintah Segera Luncurkan Insentif Maskapai

Rabu, 07 April 2021 – 18:57 WIB
Beberapa maskapai pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta pemerintah memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan. Pemberian insentif diyakini menjadi stimulus pemulihan ekonomi nasional.

Insentif yang dimaksud adalah pengurangan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya landing pesawat. Menurut dia, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.

BACA JUGA: Menhub Beri Insentif Maskapai Penerbangan

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta pemerintah jangan hanya fokus kepada maskapai milik negara. Pemberian insentif haruslah sama kepada seluruh maskapai di Indonesia.

“Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara,” paparnya kepada media, baru-baru ini.

BACA JUGA: Menhub Berikan Insentif ke Maskapai Domestik

Dia mengatakan bahwa pemerintah agar segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut.

"Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara," kata dia.

BACA JUGA: Angkasa Pura II Siapkan Paket Insentif Baru Bagi Maskapai

Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini.

Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.

Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti akan makin menyulitkan maskapai. Sebab, pada musim-musim liburan itulah kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler