DPR Minta Pemerintah Tidak Utak-atik Dana Calon Jemaah Haji

Rabu, 03 Juni 2020 – 19:18 WIB
Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi meminta agar dana calon jemaah haji yang batal diberangkatkan pada 2020 ini tidak diutak-atik.

"Selanjutnya, terkait dana nasabah tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jemaah (alias dikembalikan)," kata Baidowi, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Beda Sikap Indonesia dan Malaysia soal Ibadah Haji 2020

Mantan wartawan yang karib disapa Awiek itu juga menyoroti adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah.

"Itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah," ungkap Awiek.

BACA JUGA: Rizal Ramli dan Fadli Zon Kritik Rencana Penggunaan Dana Haji Perkuat Rupiah

Karena itu, Awiek menegaskan bahwa pengawasan pengembalian terhadap dana jemaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut Awiek menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji baik itu pembatalan ataupun pembatasan haji.

BACA JUGA: Inilah Syarat dan Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

Dia mengatakan seandainya pemerintah Saudi tetap menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, lalu apakah Indonesia tetap tidak memberangkatkan, ini juga terkait hubungan bilateral komunikasi antarpejabat kedua negara.

"Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi," kata dia.

Awiek menyatakan pihaknya memahami niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jemaah dan umat Islam, yakni dengan mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan.

"Namun seyogianya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," ungkapnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler