DPR Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah Secara Otomatis, Ini Tujuannya

Sabtu, 03 September 2022 – 16:57 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya hanya sedikit.

BACA JUGA: Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang

“Sekarang ini, kan, pemerintah masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Melki itu di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (02/9).

Dia menambahkan vaksin yang masa kedaluwarsa pendek hanya membuat kerepotan ketika penggunaan maupun ketika pemusnahan.

BACA JUGA: Temukan Dosis Tepat, Australia Langsung Kirim 1 Juta Vaksin PMK ke Indonesia

"Kami juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.

Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa.

BACA JUGA: Dukung Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Puan: Cakupan Booster Pertama Juga Harus Ditingkatkan

Rencananya, vaksin itu akan dipisahkan dengan yang lainnya dan akan dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan yang masih bisa digunakan.

"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired, artinya sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Izinkankan Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi, Ini Vaksin yang Digunakan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler