jpnn.com, PALEMBANG - Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster).
Pelanggan usia 6-17 tahun wajib menerima vaksinasi kedua.
BACA JUGA: 29 Penumpang di Satu Kereta Api Positif Covid-19, Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.
BACA JUGA: Polemik Pembangunan Rel Kereta Api di Makassar, Begini Komentar Anggota DPR RI Ini
Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," katanya, Minggu (28/8).
BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Generasi Fuxing, 100 Persen China
Menurut dia, aturan ini masih dalam masa sosialisasi. Namun, Aida mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh," tegasnya.
Adapun KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 30 Agustus:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu kata dia, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu untuk menjaga kesehatan bersama saat berada di stasiun maupun di kereta api,"jelasnya.
Menurutnya, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H 7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak, Politikus PDIP: Akibat Rini Soemarno Bertindak Gegabah
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati