jpnn.com - JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memundurkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah (kada) dari rencana KPU tanggal 22-23 Juli 2015.
Permintaan ini mempertimbangkan jadwal yang ditetapkan KPU berdekatan dengan lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Endapkan Surat Agung Laksono
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, usai rapat konsultasi Panja Pilkada Komisi II dan KPU soal Rancangan PKPU, Kamis (2/4), mengatakan jadwal pendafataran pasangan calon yang direncanakan KPU memang disorot DPR. Namun soal penundaan diserahkan kepada KPU.
"Komisi II menyarankan untuk diundur jadwal pencalonannya karena tanggal itu berdekatan dengan lebaran tanggal 17-18 Juli 2015. Sedangkan KPU menyatakan tanggal 22-24 itu untuk mengakomodasi amanat undang-undang dan penyelesaian sengketa TUN," kata Lukman Edy.
BACA JUGA: Hamzah Haz Pertanyakan Manfaat DPR Gunakan Hak Angket ke Yasonna
Dalam perhitungan KPU, penyelesaian sengketa TUN 82 hari padahal Komisi II menghitungnya cukup 76 hari saja. KPU juga disarankan menunda waktu pendaftaran calon independen, karena berdasarkan perubahan UU Pilkada, syarat untuk menjadi calon independen ditambah 2,5 % dari sebelumnya, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi syarat administrasi.
KPU menetapkan pendaftaran calon independen tanggal 30 Mei sampai 4 Juni 2015. Sedangkan hasil revisi UU Pilkada baru ditetapkan Maret yang lalu.
BACA JUGA: Siapkan Penyelenggara Pemilu Berkualitas, Bawaslu Gandeng Perguruan Tinggi
Terkait pengertian petahana, antara KPU dengan Komisi II juga terdapat perbedaan. DPR beranggapan yang dimaksud dalam UU Pilkada, petahana berarti yang sedang duduk di jabatan/incumbent, sedangkan di rancangan PKPU diartikan pejabat yang sedang duduk di jabatan dan atau yang sudah selesai, hal ini dinilai kontradiktif.
Politikus PKB yang karib disapa LE ini mengatakan konsep petahana harus disesuaikan dengan maksud UU, yaitu seseorang yang sedang duduk dalam jabatan. Ini berimplikasi menyangkut isu yang dibahas soal kepala daerah yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan atau tidak.
"Ini juga berimplikasi soal ketentuan calon tidak memiliki ikatan darah dengan petahana yang harus dipertegas lagi," tambahnya.
Terkait penundaan jadwal pendaftaran, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui banyak yang meminta ditunda. Namun dia mengatakan penundaan tersebut harus dikaji kembali agar tidak mengganggu jadwal yang telah disusun.
"Semua mengajukan untuk diundurkan dan kami harus perhatikan lagi. Mundur berapa lama. Jangan sampai pengunduran bikin berantakan," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elite PDIP Ini Masih Berharap Ahok Tak Dimakzulkan
Redaktur : Tim Redaksi