DPR Minta Penegak Hukum Bongkar Mafia Tekstil di Batam

Jumat, 29 Mei 2020 – 12:00 WIB
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Batam.

Dewan juga mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar pejabat yang bekerja sama dengan importir nakal pada kasus ini.

BACA JUGA: Duh, Para Bos Mafia Bebas dari Penjara di Masa Pandemi Corona

“Siapapun yang terlibat harus diusut dan diperiksa dalam kasus ini,” kata anggota Komisi III Arteria Dahlan.

Menurut dia, penemuan 27 kontainer yang mengangkut barang tekstil yang tiba di Tanjung Priok merupakan sebagian kecil dari praktik impor gelap lainnya. Masih ada praktik serupa di wilayah lain yang belum terungkap.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Endus Mafia Besar di Industri Kesehatan

Arteria menjelaskan, praktik penyalahgunaan wewenang ini seakan menjadi budaya para oknum nakal yang hendak berlindung di balik kewenangan hukum.

“Ini seperti fenomena gunung es. Masih baru sektor usaha tekstil yang terbongkar. Tetapi satu temuan ini saja bisa merugikan negara sekian triliun,” ungkap Arteria.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizal Ramli dan Rocky Gerung Angkat Suara, 10 Fakta New Normal, Isu Reshuffle Kabinet

Arteria juga mendorong proses penyidikan mafia tekstil diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung di bawah kewenangan negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, tak menutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa pelaku usaha yang pernah terlibat dalam kasus impor tekstil.

Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik saat ini.

“Mungkin saja (pelaku usaha), kalau ada kaitannya akan diperiksa,” kata Hari saat dikonfirmasi.

Saat ini, jelas Hari, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang negara dalam praktik kewenangan importasi tekstil itu.

Hari menjelaskan, hingga saat ini, tim penyidik belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan oleh penyidik.

“Sementara masih penyidikan umum. Untuk tersangka belum ada,” tambah Hari.

Kasus ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, 2 Maret 2020.

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

“Penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020 lalu,” kata Hari. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler