Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin

Kamis, 13 September 2012 – 09:30 WIB
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan yang tertera dalam ijin resmi operasional sebuah panti. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemensos menghimbau kepada seluruh panti asuhan agar memiliki ijin resmi operasional.

"Kami menghimbau kepada panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional untuk segera mengurus ijin tersebut," jelas Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensoso Syamsudi di Jakarta, Rabu (12/9).

Syamsudi menuturkan, ijin tersebut diperlukan untuk menjamin kualitas panti asuhan sehingga memenuhi standar yang ditetapkan Kemensos. Keberadaan ijin tersebut juga bertujuan mencegah penggunaan panti untuk aktivitas-aktivitas ilegal, seperti pelatihan kader teroris, praktik adopsi ilegal, praktek perdagangan anak dan aktivitas ilegal lainnya.

"Yayasan panti itu harus memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak. Standar pengasuhan itu ada ketentuan-ketentuannya, tidak bisa sembarangan. Termasuk anak-anak panti. Mereka harus mendapatkan hak dia sesuai UU (Undang-Undang) Anak,"tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, Kemensos akan kembali memberikan himbauan pada sejumlah panti yang tak berijin untuk segera mengurus ijin operasional. Syamsudi memaparkan, ijin tersebut awalnya diajukan ke dinas sosial kabupaten/kota. Dalam pengajuan tersebut, yayasan harus memenuhi beberapa syarat pengajuan ijin harus disertai "akte notaris tentang pendirian panti atau yayasan, NPWP, surat penetapan tentang yayasan/panti dari Menkum HAM, surat keterangan domisili dari RT, RW atau kelurahan, kecamatan, AD/ART kepengurusan panti atau yayasan, dan bukti kepemilikan tempat/domisili.

Jika semuanya telah terpenuhi, pihak dinas sosial kabupaten/kota akan melakuka verifikasi ke lapangan untuk mempertimbangkan apakah dapat diberikan ijin atau tidak. Jika disetujui dinas sosial kabupaten akan meneruskan ijin tersebut kepada dinas sosial provinsi. Itu diajukan kpd dinsos kab kota dri situ diajukan dinsos prov, dn ijin operasional.

Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional, Syamsudi mengatakan Kemensos tidak berwenang atas hal tersebut. Namun, Syamsudi menegaskan, pemerintah tidak akan berikan subsidi bagi panti asuhan yang tidak berijin.

""Kita akan ada program subsidi bagi panti-panti asuhan. Kalau tidak punya ijin operasional, tidak akan dapat subsidi, karena itu adalah salah satu persyaratannya,"tegasnya.

 Seperti diketahui, pada Sabtu lalu (8/9) terjadi ledakan di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jl Nusantara Raya 63, Depok, Jawa Barat. Pelaku ledakan diduga merupakan anggota kelompok teroris. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritas Izin Pinjam Hutan untuk BUMN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler