DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Selasa, 21 Mei 2024 – 00:37 WIB
Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang sah kepada peseta di Kantor BPJS Cibinong, Bogor Jumat (26/10). Ilustrasi : Rangga/Metropolitan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar maka ada peningkatan pelayanan berkualitas.

BACA JUGA: Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku

"Tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan makin baik. Kedua, dampaknya adalah dengan adanya kelas standar, semua peserta BPJS sama rasa, sama pelayanan dan kelas. Baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dalam hal ini dari sisi pelayanan kesehatan," kata Rahmad.

Namun, menurut Rahmad, DPR memberikan beberapa catatan kepada pemerintah agar pelaksanaan kebijakan ini sesuai rencana.

BACA JUGA: Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Rahmad menyampaikan, sebelum KRIS berlaku, DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini DJSN, untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tetapi termasuk soal pembiayaan.

"Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat," ujar Rahmad.

Rahmad mengatakan DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS.

Dia tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang melakukan pembiayaan secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.

"Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong royong," kata dia. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler