jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati meminta penegak hukum turut mendalami proses adopsi Ang. Menurut Reni, peristiwa ini yang menimpa Ang telah meruntuhkan moral bangsa.
"Hulu dari persoalan ini salah satunya terletak pada tidak dilaksanakannya aturan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur di Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Reni melalui siaran persnya di gedung DPR Jakarta, Jumat (12/6).
BACA JUGA: Rapimnas Golkar Kubu Ical Dibuka JK, Biar Sejuk
Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain itu, ada pula Peraturan Mensos No 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Politikus perempuan dari Fraksi PPP ini,a menilai ada sejumlah masalah yang patut digarisbawahi dari pengangkatan Ang oleh Margareith. Di antaranya ialah proses adopsi yang diduga tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang.
BACA JUGA: Mas Bro...Sudah Dibuka, Cepetan Daftar!
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan audit secara menyeluruh proses pengangkatan anak atas Ang. "Aparat penegak hukum jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut," tegas Reni. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Adopsi Ang Tak Prosedural, DPR Kritisi Kemensos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gratis! Silakan Pilih Truk, Kapal, atau Kereta Api
Redaktur : Tim Redaksi