DPR Minta Seleksi CPNS Ada Formasi Khusus Honorer K2

Kamis, 23 Januari 2020 – 05:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi bicara soal penyelesaian masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah harus mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Arwani Thomafi meminta pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer K2 yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018.

BACA JUGA: Pernyataan Hugua Komisi II soal Isu Honorer Dihapus

"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani di Jakarta, Rabu (22/1) malam.

Dia mengatakan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir

Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.

BACA JUGA: Anggota DPR Interupsi Masalah Honorer K2 di Rapat Paripurna

"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.

Arwani mengatakan Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PANRB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.

Bunyi poin kedua kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB dan Kepala BKN pada Senin (20/1), “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Anggota Komisi II DPR Hugua menyatakan poin kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hasil raker 20 Januari, bukan berarti para honorer akan dipecat secara massal.

Justru, kata Hugua, seluruh anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). (antara/esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler