DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini

Jumat, 10 Juni 2022 – 10:06 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk Mengawal Tahapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu.

Tujuannya ialah menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.

BACA JUGA: Banggar DPR RI Apresiasi Pertamina Atas Kesediaan Berbagi Beban

"Kami perlu kodifikasi hukum acara sengketa pemilu karena selama ini penyelesaian sengketa pemilu berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga sehingga belum menghadirkan kepastian hukum," kata Rifqi.

Hal itu dikatakan dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk Mengawal Tahapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).

BACA JUGA: DPR Akan Awasi Secara Ketat Tahapan Pemilu Hingga DPT

Dia mencontohkan sengketa di pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali yang seluruh prosesnya akan memakan waktu.

Selain itu, menurut dia, PSU yang berkali-kali menunda kepastian hukum dan yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang seharusnya menjadi hak pejabat publik yang memenangi kontestasi.

BACA JUGA: DPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Tebu

"Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik, masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu memangkas waktu mereka menjabat, kami menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian," ujarnya.

Rifqi menyadari kodifikasi hukum penyelesaian sengketa pemilu harus melibatkan berbagai pihak dan prosesnya di DPR harus lintas alat kelengkapan dewan.

Dia mencontohkan lembaga-lembaga terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.

Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan MK yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.

"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR kepada pimpinan agar bisa diselesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja," katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler