DPR Akan Awasi Secara Ketat Tahapan Pemilu Hingga DPT

Kamis, 09 Juni 2022 – 20:50 WIB
Wakil Komisi II DPR RI akan mengawasi secara ketat Pemilu 2024 agar tidak terjadi masalah yang bisa merugikan masyarakat dan peserta pemilu. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI akan mengawasi secara ketat Pemilu 2024 agar tidak terjadi masalah yang bisa merugikan masyarakat dan peserta pemilu.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengawal Tahapan Pemilu 2024", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Raker dengan DPR RI, Menpora Amali Paparkan Program Prioritas Kemenpora 2023

Yanuar mengatakan harus melakukan pengawasan terkait daftar pemilih tetap (DPT), karena dari setiap pelaksanaan pemilu selalu menjadi masalah.

"Saat ini sinkronisasi data pemilih antara KPU dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berjalan lebih bagus," kata Yanuar.

BACA JUGA: DPR Mengapresiasi Kinerja Kemensos atas Realisasi Anggaran 97,42 Persen

Dia menjelaskan, data pemilih tetap perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.

Sebab, ada kelompok masyarakat yang rentan terkait hak pilihnya sebagai warga negara seperti disabilitas, orang jompo, dan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ).

BACA JUGA: Komisi II DPR Dukung Honorer Diprioritaskan jadi PPPK atau ASN, Singgung Solusi Lain

Menurut dia, semua kelompok masyarakat tersebut harus dipastikan terdata di Dukcapil.

"Kami juga mencermati terkait pemilih ganda dan pemilih yang tidak terdata di DPT," ujarnya.

Kedua, kata Yanuar, pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan kontestan pemilu yang prosesnya akan berjalan pada 1-7 Agustus 2022.

Dia mengatakan, tahapan ketiga yang perlu dicermati adalah penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DPT).

Menurut dia, dalam proses tersebut bukan hanya terkait kualitas calon, tetapi proses administrasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

"Karena mereka akan menjadi pemimpin di lembaga legislatif di tingkat daerah dan pusat," katanya.

Dia mengatakan tahapan krusial keempat, yaitu terkait saat kampanye, karena bukan merupakan puncak pelaksanaan pesta demokrasi, tetapi puncak emosi, kegembiraan, dan harapan masyarakat.

Namun, menurut dia, saat kampanye ada kebencian masyarakat lalu tersalurkan, maka akan terjadi carut marut kalau suasana tidak bisa dikendalikan.

"Pengalaman masa lalu dan fakta-fakta di lapangan tidak bisa dielakan karena residu Pemilu 2019 sangat terasa," ujarnya.

Yanuar mengatakan tahapan penting lainnya yang perlu dicermati adalah saat pemungutan suara, termasuk rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

Hal itu, kata dia perlu dicermati karena Pemilu 2024 masih menggunakan pola yang sama di Pemilu 2019, yaitu belum bisa menggunakan pemilihan elektronik atau "e-voting". (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Masuk DPT, Erick Tidak Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler