jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan ada aturan di TNI bahwa di luar kedinasan, prajurit TNI dilarang membawa senjata api. Peristiwa penembakan warga sipil oleh anggota Kostrad TNI di Cibinong awal pekan ini, pertanda bahwa aturan tersebut tidak ditegakkan.
“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, nah aturan itu yang harus ditegakkan secara konsisten. Pastikan bahwa di luar jam dinas tak ada anggota TNI bawa senjata api,” kata Mahfudz Siddiq, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Hamdan Zoelva, Gantikan Prasetyo atau Pratikno?
Kepastian anggota TNI tidak membawa senjata di luar jam dinas lanjutnya, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas kehidupan di wilayah publik semakin meningkat.
“Termasuk di jalan raya, orang tiba-tiba bisa stres karena kondisi lalu lintas. Kondisi tersebut juga bisa dialami oleh anggota TNI. Kalau dia bawa senjata api, dengan mudah disalahgunakan,” ujar politikus PKS ini.
BACA JUGA: Oknum TNI Tembak Warga Hingga Tewas, Ini Sikap Anggota Komisi I DPR
Demikian juga halnya terhadap regulasi yang mengatur bahwa senjata api melekat untuk perwira, sedangkan Bintara dan Tamtama hanya saat operasi. "Ini tetap saja soal penegakkan disiplin yang menentukan," tegas Mahfudz.
Secara umum ujarnya, yang membedakan TNI dengan sipil itu adalah soal disiplin.
BACA JUGA: Bareskrim Kantongi Pelaku Baru Kasus CSR Pertamina Foundation
“Menyikapi kasus penembakan di Cibinong, berarti TNI kecolongan karena adanya kelalaian dalam mekanisme kontrolnya. Terlepas dari itu, tetap saja ini pelanggaran serius,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Buruan! Ikuti Seleksi Terbuka jadi Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS
Redaktur : Tim Redaksi