Oknum TNI Tembak Warga Hingga Tewas, Ini Sikap Anggota Komisi I DPR

Jumat, 06 November 2015 – 14:27 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan penembakan terhadap pengendera sepeda motor oleh anggota Kostrad TNI di Cibinong hanya karena kesal mobilnya disalip telah mencoreng citra TNI di mata rakyat. Peristiwa itu menurut Sukamta, tidak sesuai dengan apa yang dicitrakan bahwa TNI dekat dengan rakyat.

“Selama ini sudah sering didengar kasus-kasus yang dilakukan oknum anggota TNI. Entah itu terlibat perkelahian, narkoba, dan melanggar lalu lintas. Awal pekan ini terjadi lagi, seorang anggota Kostrad menyalahgunakan senjata menembak warga sipil hingga tewas," kata Sukamta, Jumat (6/11).

BACA JUGA: Bareskrim Kantongi Pelaku Baru Kasus CSR Pertamina Foundation

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Yogjakarta ini, jangankan menembak rakyat, membawa senjata di luar waktu dinas saja sudah menyalahi aturan. Ini kata Sukamta, jelas-jelas melanggar disiplin kemiliteran, melanggar hukum dan tentunya mencoreng citra TNI di mata rakyat.

“Baru saja HUT TNI yang lalu mengambil tema TNI dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, intinya TNI dekat dengan rakyatlah. Maknanya, rakyat harus dilindungi TNI, bukan untuk ditembak. Karena ulah oknum tersebut, jadi rusak citra TNI," tegasnya.

BACA JUGA: Ayo Buruan! Ikuti Seleksi Terbuka jadi Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS

Karena itu, politikus PKS mendesak hukum disiplin militer ditegakkan agar para anggota TNI secara keseluruhan bisa lebih tertib dan punya disiplin yang berkualitas.

Dia jelaskan, bahwa sudah ada perangkat hukum yang lex specialis tentang disiplin militer ini, yaitu Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Di dalamnya diatur tentang berbagai hukuman bagi anggota militer yang melanggar disiplin dan tata tertib militer.

BACA JUGA: Buwas Semakin Buas Memberantas Narkoba, BNN Gandeng Pihak Swasta

“Sayangnya UU ini belum bisa berlaku sepenuhnya karena aturan teknis berupa Peraturan Panglima (Perpang) TNI, Perpang TNI tentang Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer serta Perpang TNI tentang atasan yang berhak menghukum (Ankum) di lingkungan TNI belum ada,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, Panglima TNI, Gatot Nurmantyo sudah memprioritaskan tiga Peraturan Panglima TNI tersebut selesai tahun 2015 ini.

“Saya sangat mendorong agar tiga Perpang tersebut segera selesai dan disahkan. Perlu juga diatur secara tegas tentang penggunaan senjata oleh TNI, lebih diperketat saja,” ujarnya.

Semua anggota TNI kata Sukamta, mestinya tidak mengedepankan militerisme dan bertindak semena-mena terhadap rakyat.

“Dekatnya TNI dengan rakyat jangan hanya sekedar di spanduk,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Siapkan Berkas! Rekrutmen CPNS 2016 Dimulai di Bulan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler