DPR: MK Tak Berhak Atur Jadwal Pemilu

Minggu, 26 Januari 2014 – 16:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya hanya memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan uji materi undang-undang terhadap UUD. Di luar kewenangan tersebut, MK mestinya lebih selektif untuk mengendalikan kemauannya.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPR, DR Mazuki Alie, menyikapi keputusan MK yang ikut campur menentukan pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2019.

BACA JUGA: JK Sindir Kemenag Soal Penataan Masjid

"MK itu hanya berhak menerima atau menolak uji materi yang diajukan Effendi Ghazali Cs atau masyarakat lainnya. Urusan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan konstitusi sepenuhnya tanggungjawab KPU, pemerintah dan semua pihak terkait. MK bukan penyelenggara pemilu, jadi selektif jugalah dalam menjalankan kewenangan" kata Marzuki Alie, Minggu (26/1).

Kalau MK ikut serta dalam menetapkan jadwal penyelenggaraan pemilu dengan sistemnya, menurut Marzuki Alie, untuk apa ada penyelenggara pemilu?.

BACA JUGA: Pilpres-Pemilu Serentak, Bagaimana Pilkada?

Lebih lanjut, Marzuki mengungkap kekuawatirannya terhadap pelaksanaan pemilu 2014 yang keabsahannya sangat rawan digugat dalam kaitannya dengan pemilu 2019.

"Saya tidak tahu kalau ada yang menggugat pelaksanaan pemilu yang tidak serentak, menggugatkanya kemana. Kalau ke MK kan tidak mungkin karena MK yang memutuskan pemilu serentak baru 2019," ujar Marzuki Alie. (fas/jpnn)

BACA JUGA: SBY Prihatin Kematian Akibat Lakalantas Tinggi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejanggalan Mengarah ke Dokter KBS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler