jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak Komisi III DPR membatalkan rencana penggunaan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Pasalnya, rencana tersebut dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
BACA JUGA: KPK tak Terpengaruh Tekanan Politik
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, hak angket yang digulirkan dewan hanyalah akal-akalan saja.
Sikap DPR itu sudah terbaca sejak dilakukan rapat dengar pendapat bersama KPK. Rapat itu bertujuan untuk mempertanyakan penyidikan kasus e-KTP.
BACA JUGA: Dua Hari, 10 Ribu Blangko e-KTP Ludes
"Ujung-ujungnya kan masalah enam anggota yang disebut-sebut menekan Miryam," terang dia kemarin (22/4).
Menurut dia, hak angket yang digulirkan dewan hanya untuk kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan rakyat.
BACA JUGA: Angket DPR ke KPK Berpotensi Jadi Alat Koruptor
Mereka menggunakan kekuatan politik untuk menekan KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Padahal, tutur dia, rekaman pemeriksaan merupakan materi penyidikan yang tidak bisa dibuka di rapat politik. Rekaman itu hanya bisa dibuka di pengadilan.
"Jangan paksa KPK buka rekaman di rapat komisi," terang alumnus fakultas hukum UGM itu.
Langkah hak angket itu merupakan upaya dewan untuk mengintervensi proses hukum di komisi antirasuah. Sebab, kasus e-KTP masih dalam proses penyidikan.
KPK terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu. Banyak politisi yang diduga menerima uang panas dari kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu.
Erwin meminta agar DPR membatalkan hak angket yang sekarang digulirkan. Menurut dia, masyarakat sudah dewasa dan mengetahui bahwa apa yg dilakukan DPR merupakan untuk kepentingan mereka. Langkah itu merupakan untuk melemahkan KPK. "Harus dibatalkan," papar dia.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, hak angket masih tetap bergulir. Selasa (25/4) depan, pihaknya akan menggalang tanda tangan untuk mendukung hak angket.
Sebenarnya, semua anggota Komisi III mendukung langkah itu. Tapi ada beberapa anggota yang harus bekonsultasi dengan fraksi mereka.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pengusulan hak angket itu sudah memenuhi syarat, karena jumlah anggota yang mendukung lebih dari 25 orang dan dua fraksi. "Syaratnya kan 25 orang. Ini sudah memenuhi syarat," terang dia.
Setelah semuanya sudah tanda tangan, usulan angket akan disampaikan ke pimpinan dan selanjutkan akan dibacakan di rapat paripurna. Menurut Desmond, hak angket itu untuk meminta KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Apakah betul Miryam menyatakan bahwa dia ditekan anggota Komisi III untuk tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya.
"Apakah benar nama kami disebut Miryam. Kami ingin mendengarkan rekaman itu," terangnya.
Jika Miryam memang menyebut namanya dan anggota lain, maka pihaknya akan menuntut Miryam. Jika Miryam tidak menyebut nama anggota dewan, berarti itu hanya akal-akalan KPK.
"Kami akan tempuh jalur hukum," terangnya. Hal itu menunjukkan bahwa KPK tidak professional.
Desmond mengatakan, selain rekaman Miryam, hak angket juga akan digunakan untuk mempertanyakan laporan keuangan KPK yang disampaikan BPK. Ada beberapa penyimpangan yang harus dipertanyakan. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket DPR ke KPK Berpotensi Merecoki Penyidikan
Redaktur & Reporter : Soetomo