KPK tak Terpengaruh Tekanan Politik

Minggu, 23 April 2017 – 05:25 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baik itu proses persidangan Irman dan Sugiharto maupun penyidikan terhadap Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Masinton: Saya Tantang Pimpinan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penegakkan hukum dalam kasus e-KTP tetap berjalan normal sampai saat ini.

Khususnya penuntutan Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memastikan jadwal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis.

BACA JUGA: KPK Sesalkan Pemberian Cuti untuk Terpidana Korupsi Hambalang

”Kami akan menghadirkan pihak yang disebutkan di dakwaan,” katanya, kemarin (22/4).

Menurutnya, KPK tetap fokus pada pembuktian unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.

BACA JUGA: Dua Pria Tercurigai Penyiram Novel Ternyata Informan Polisi

Nah, untuk membuktikan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK perlu menghadirkan saksi-saksi yang diperkaya dalam kasus tersebut.

Termasuk anggota DPR yang beberapa waktu lalu dihadirkan di muka persidangan. ”Kami tetap akan ajukan bukti-bukti termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.

Terkait polemik pengusutan kasus memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam S. Haryani sebagai tersangka, KPK memastikan penanganannya tetap berjalan.

Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu tidak mau ambil pusing dengan tekanan dari kelompok DPR yang meminta KPK membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam.

”Kami tetap tidak bisa membuka karena kami sedang melakukan penyidikan,” terangnya. KPK sudah bersikap tentang permintaan sepihak itu.

Pertimbangannya jelas, yakni berisiko menghambat penanganan kasus e-KTP secara umum. ”Hak angket atau hak konstitusional lain seharusnya tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali memang ada perintah pengadilan untuk membuka itu.”

Sementara soal ancaman saksi di sidang e-KTP, Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Johanes Richard Tanjaya, saksi yang diduga diancam usai bersaksi di pengadilan.

Pemeriksaan itu untuk memperdalam keterangan Johanes yang disampaikan di pengadilan. Yakni, besaran fee 7 persen proyek e-KTP untuk Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

”Yang kami lakukan adalah proses pemeriksaa untuk kebutuhan penyidikan AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ujarnya.

Keterangan Johanes di sidang e-KTP pada Kamis (20/4) memang punya arti penting bagi penanganan dugaan korupsi berjamaah e-KTP.

”(Kesaksian Johanes) sebagai bagian dari informasi untuk kepentingan pengembangan perkara,” imbuhnya.

Penyidikan terhadap Andi Narogong terus dilakukan secara maraton. Salah satunya yang berkaitan dengan indikasi bagi-bagi fee.

KPK cukup intensif memeriksa para saksi untuk pengusaha yang diduga sebagai otak proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Saksi itu diantaranya kakak kandung Andi, Dedi Prijono. ”Beberapa fakta persidangan kami konfirmasi dan klarifikasi di penyidikan ini (Andi Narogong).” (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Sentuh Kasus BLBI Sjamsul Nursalim


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   korupsi   KPK  

Terpopuler