Wakil Ketua Pansus RUU PPDK, Alex Litay menyatakan bahwa RUU PPDK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 maupun Prolegnas jangka panjang 2009-2014. Namun ada hal yang menurut Alex lebih penting sehingga RUU PPDK harus diloloskan.
"Pendekatan kebijakan pembangunan selama ini lebih berorientasi pada daratan. Padahal, Indonesia adalah neara kepualuan yang memerlukan pendekatan yang berbeda untuk membangun provinsi kepulauan," ucap Alex dalam sebuah diskusi di gedung DPR RI, Rab (24/10).
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Maluku itu menambahkan, harus ada perlakuan khusus terhadap daerah-daerah kepulauan. Menurutnya, kegiatan transportasi, komunikasi maupun akses terhadap pelayanan publik jauh lebih mudah dilakukan di daerah berbasis daratan dibandingkan dengan daerah kepulauan.
"Kalau wilayahnya daratan, tentu akses-akses itu mudah dijangkau. Tetapi hal itu jauh lebih sulit dilakukan di daerah berbasis kepulauan," ulasnya.
Bagaimana dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang keberatan dengan RUU tersebut karena dianggap tak sejalan dengan UU Pemda" Alex menegaskan, justru RUU PPDK itu akan menjadi UU yang sifatnya khusus.
"Ini merupakan UU lex specialis. Jadi UU yang bersifat umum harus mengabdi pada UU yang bersifat khusus. Kalau pemerintah keberatan untuk membahasanya, berarti bertentangan dengan UUD," kata Alex.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU PPDK lainnya, Fary Djemi Francis, menjamin RUU itu nantinya tidak akan membuat daerah-daerah kepulauan laksana negara di dalam negara. Djemi menyampaikan hal itu untuk menepis anggapan pemerintah bahwa RUU PPDK bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diadopsi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985. Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa UNCLOS hanya mengenal konsepsi negara kepulauan, dan bukan daerah kepulauan.
Namun menurut Djemi, RUU PPDK tidak memberikan otonomi penuh kepada delapan provinsi Kepulauan yang ada di Indonesia. "RUU ini tidak akan bertentangan dengan UNCLOS, tapi hanya memberi kewenangan kepada daerah kepulauan untuk mengelola sumber daya laut hingga sejauh 12 mil," tandas politisi Gerindra itu.
Seperti diketahui, DPR telah membuat RUU PPDK sebagai usulan inisiatif. Namn pemerintah melalui Mendagri menganggap RUU tersebut bukan sesuatu yang urgen.
Mendagri justru berpandangan, sebaiknya aturan tetntang daerah kepulauan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Alasan lainnya, karena persoalan laut juga bersinggungan dengan hukum internasional yang bukan menjadi kewenangan Pemda. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Diminta Bijak Sikapi Dualisme KNPI
Redaktur : Tim Redaksi