DPR Nilai Hakim Bijaksana Saat Memvonis Pelajar Bunuh Begal

Jumat, 24 Januari 2020 – 15:20 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terhadap  ZA, pelajar yang membunuh begal. Majelis memberikan vonis dalam bentuk pembinaan satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

"Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” kata Sahroni, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Nih Lihat Baik-baik Tampang 3 Pelaku Begal di Warteg Mamoka Bahari

Sahroni menilai sudah selayaknya proses hukum perkara pidana yang melibatkan seorang anak mengedepankan pembinaan. Terlebih lagi, lanjut dia, bila si tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan pihak lain.

Nah, Sahroni menilai dalam perkara ZA, pembunuhan terjadi karena dilatarbelakangi sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban pembegalan. Karena itu, dia menilai hakim telah berlaku bijaksana memberi vonis sanksi pembinaan kepada terdakwa.

BACA JUGA: Keluarga Siswa Pembunuh Begal Menerima Putusan Hakim

"Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat,” imbuh bendahara umum Partai Nasdem itu.

Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak, lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagaimana KUHP.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Foto Viral Pelaku Begal Warteg

Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam  sistem hukum pidana kita,” kata legislator daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu) itu.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary menjatuhkan sanksi berupa satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler