JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan umum.
Pernyataan Ketua Komisi yang membidangi masalah perpajakan dan keuangan itu terkait dengan upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak tepat jika pemerintah atau pemda mengenakan pajak alat berat, apalagi yang terkait dengan sarana dan prasarana umum,” tegas Emir Moeis kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/4).
Dijelaskan Emir, UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan pasal pajak alat berat, harus dikaji kembali dan dilihat dari nilai akademisnya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak merugikan berbagai pihak yang ikut membangun infrastruksur di negara ini.
Alat berat, ujar Emir, tidak menggunakan sarana dan parasaran negara. Kalaupun alat berat lewat jalan raya, harus dibawa dengan menggunakan trailer, kemudian terailernyapun harus dibayar pajaknya.
Sedangkan bagi pengusaha, seharusnya perusahaan hanya dikenakan pajak penghasilan saja, tidak lagi ditambah dengan pajak alat berat. Mereka sudah membayar pajak pada saat pembelian alat berat, proyek pembangunan, ditambah lagi dengan pajak lainnya. “Jadi tidak tepat jika pemerintah menambahkan lagi pajak kendaraan bermotor bagi alat berat,” tukasnya.
Perdapat Emir diperkuat anggota Komisi XI dari Partai Gerindra, Sadar Soebagyo. Menurutnya, alat berat sama dengan alat produksi yang dapat mengahsilkan. Hal ini berbeda dengan kendaraan umum. Kalaupun ada pajak, maka harus dibedakan.
“Tapi, logis juga jika alat berat tidak dikenakan pajak, karena areal dan ruang lingkupnya terbatas, tidak seperti kendaraan umum,” urainya.
Sadar mendukung upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam uji materi UU ini, Pemohon menilai Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, yakni pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe.
Dia menyarankan para pengusaha harus lebih dalam lagi mengkaji UU ini agar pada judicial review dapat dikalbulkan MK. "Karena saya menilai tidak wajib alat berat itu dikenakan pajak,” sarannya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Redaktur : Tim Redaksi