DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya

Rabu, 01 Februari 2012 – 16:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan tandatangannya yang dipalsukan. Ini berarti dia yang dirugikan karena sebagai korban, namun anehnya oleh polisi malah dijadikan tersangka," kata Aboebakar, saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepolisian, di Jakarta, Rabu (1/2).

Ia menegaskan, logika publik masih belum bisa menerima dengan hal ini. "Polisi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Sebaliknya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati malah belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Publik juga dibingugkan dengan belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka," kata politisi PKS itu.

Malah, kata dia, dulu sempat beredar informasi Ketua KPU yang menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) DP/VII/2011/Dit. "Meskipun hal ini akhirnya diklarifikasi oleh polisi," ujarnya.

Namun, lanjut dia, akhirnya banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja Mafia Pemilu di Komisi II telah membuat publik yakin mengenai keterlibatan Andi Nerpati.  "Namun sampai saat ini sepertinya polisi masih mati gaya," jelasnya.

Menurutnya, bila dulu ketua MK menaruh harapan yang tinggi atas bergulirnya kasus ini karena 'aware' dengan sistem demokrasi yang jujur dan bersih, maka mau memperbaiki laporan dan mendatangi langsung Mabes Polri.

"Sepertinya sekarang kita harus mengubur harapan tersebut," katanya.

Aboebakar memertanyakan progress report penanganan kasus mafia pemilu di kesempatan raker itu. "Karena ini merupakan salah satu kesimpulan hasil raker terakhir kita dengan Kapolri," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Antisipasi Provokator Kasus GKI Yasmin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler