jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen tidak akan mengintervensi pemerintah ihwal penerbitan surat keterangan terdaftar alias SKT FPI.
Dasco menyatakan secara normatif Kementerian Agama (Kemenag) sudah memberikan rekomendasi ketika semua persyaratan terpenuhi. Setelah Kemenag, kata Dasco, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: FPI Makin Percaya Diri Dapat Dukungan dari Menag
Dia mengatakan kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu tentu memiliki parameter tersendiri terkait persoalan tersebut.
"Nah Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11).
BACA JUGA: Perjalanan FPI untuk Mendapatkan SKT Masih Panjang, Mohon Bersabar
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyatakan tinggal dilihat saja nanti seperti apa hasil kajian dari Tito terhadap SKT FPI itu.
"Itu adalah keweenangan dari Pak Tito selaku Mendahri, kami juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa. Nanti kita sama-sama lihat," katanya.
BACA JUGA: FPI Janji Setia pada Pancasila dan NKRI, Menteri Agama Semringah
Mantan anggota Komisi III DPR itu mempersilakan semua pihak mengambil jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan SKT FPI ini.
"Kita lihat Mendagri tentang kajian-kajian yang ada ya. Kamu persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy