DPR: OJK Harus Perketat Pengawasan Perbankan

Kamis, 24 Mei 2012 – 23:49 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR,  Harry Azhar Aziz berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap perbankan dalam negeri. Sehingga mampu menjadikan sektor perbankan Indonesia semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat.

"OJK harus bisa meningkatkan sistem pengawasan terhadap perbankan, menyangkut penguatan sistem operasional dan manajemen risiko perbankan," kata Harry Azhar Aziz kepada wartawna di Jakarta, Kamis (24/5).

Dikatakan, tanggung jawab sektor perbankan terus meningkat, terutama menyangkut informasi seputar kesehatan perbankan dengan penguasaan asset sebesar 76,9 persen. Oleh karena itu, DPR pihaknya memberikan empat rekomendasi terkait dengan pengawasan perbankan yang akan dilakukan OJK ke depan. Pertama, OJK harus lebih meningkatkan system pengawasan, peningkatan ini menyangkut penguatan system operasional baik sumber daya manusia (SDM) maupun system teknologi informasi yang relevan dengan kondisi perbankan saat ini.

Kedua, dalam menjalankan microprudentual perbankan maka OJK harus memiliki ketegasan dan komitmen dalam menerapkan asa resprokal. “Ini sangat penting mengingat Indonesia adalah pasar yang sangat potensial untuk pengembangan usaha di bidang perbankan,”imbuhnya.

Ketiga, OJK harus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak yang berkaitan mutlak diperlukan untuk menunjang tugas BI maupun OJK dalam menentukan regulasi seputar bidang perbankan. “Yang lebih penting penguatan koordinasi antara OJK dengan PPATK dalam mengungkap kasus pencucian uang maupun penyimpangan lain di bidang perbankan,”terangnya.

Keempat, lanjut Harry edukasi dan perlindungan konsumen merupakan era baru dalam system pengawasan perbankan karena OJK menghadirkan dan harus membuat system perlindungan yang mampu menjamin nasabah bank aman dari perlakuan fraud atau malpraktek dari pengelolaan bank.

“Sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan di sektor perbankan, OJK benar-benar memiliki fungsi yang sangat strategis karena menyangkut pengawasan terhadap lalu lintas dan pemanfaatan dana masyarakat yang mencapai 43 persen PDB Indonesia,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlindungan Nasabah Masih Lemah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler