Perlindungan Nasabah Masih Lemah

Kamis, 24 Mei 2012 – 18:23 WIB

JAKARTA – Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap nasabah perbankan. Mengingat, banyaknya kasus-kasus penyimpangan di sector perbankan, seperti Bank Century dan Bank Global.

“Perlindungan nasabah kalau dilihat dari sejarah BI dan Bappepam LK, seperti dianaktirikan. Makanya saya sering teriak-teriak kepada regulator karena tidak masuknya perlindungan nasabah ini dalam kebijakan-kebijakan mereka (BI dan pemerintah),” ujar Drajad di Jakarta, Kamis (24/5).

Ada beberapa contoh kasus akibat dari minimnya perlindungan nasabah seperti Bank Century dan Bank Global. Biasanya, sambung Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, nasabah yang merasa dirugikan itu larinya justru langsung ke DPR untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya. Sementara otoritas regulator lepas tangan.

“Mereka buat kebijakan, getahnya kena ke kami yang di Senayan. Politisi yang dianggap jelek terus. Mereka (nasabah bank global) meminta dukungan saya dan kita dukung penuh kejar ke BI dan pemerintah. Tapi kesimpulannya hilang harapan dari otoritas,”jelasnya.

Dikatakan, sampai saat ini penggantian uang nasabah Bank Global dari otoritas belum terealisasi. Padahal kasus tersebut telah dibawa ke jalur hukum dan nasabah menang atas tuntutannya. Hal tersebut berbeda sekali jika pihak asing yang menuntut pihak Indonesia, maka dengan cepat dipenuhi.

“Ketika asing yang menggugat kita bayar dengan alasan menghormati hukum. Tapi ketika rakyat yang menggugat sampai berdarah-darah tetap tidak mau dibayar,”jelasnya.

Masalah perlindungan nasabah ini diharapkan bisa tercipta dan terealisasi dalam lembaga independen yang tengah dibentuk yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kuncinya harus ada perubahan kultur yang radikal dari kalangan birokrat, yang selama ini dilayani dan menguasai menjadi melayani dan melindungi. “Tanpa itu (perubahan culture) arogansi dan lepas tangan akan terus terjadi,”imbuhnya.

Drajad mengatakan saat ini calon dewan komisioner OJK sudah dipangkas jumlahnya menjadi 14 orang, yang diajukan Presiden kepada DPR. Namun menurutnya, ke 14 orang ini tidak mempunyai track record dalam melayani dan melindungi nasabah.

“Ke-14 orang ini didominasi ex Bank Mandiri, ada empat orang, kemudian sisanya dari Lapangan Banteng (Kemenkeu) dan Thamrin (BI), mereka selama ini terbukti seperti itu, apa bisa diharapkan untuk melindungi nasabah? Karena yang saya lihat tidak ada satupun yang pernah berjuang untuk perlindungan nasabah bahkan beberapa dari mereka punya track record mempersulit kepentingan nasabah,”pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyatuan Zona Waktu Perlu Pembagian Jam Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler