DPR Optimis RUU KUHP Tuntas Akhir 2013

Selasa, 18 Juni 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan optimis revisi UU KUHP selesai akhir masa sidang 2013 mendatang. Revisi KUHP menurut Yani sangat penting sebagai upaya kodifikasi dan unifikasi hukum pidana yang saat ini menyebar diamana-mana.

“Penyatuan delik pidana ini menjadikan Komisi III DPR optimis dan mampu menyelesaikan revisi KUHP sampai akhir masa sidang 2013. Tapi, yang harus disepakati adalah fondasi kerangka acuan revisi KUHP sendiri, karena dari kerangka itu akan diketahui mana delik yang menjadi prioritas,” kata Ahmad Yani, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (18/6).

Menyinggung hukuman mati dalam revisi KUHP, Yani menegaskan jika Fraksi PPP mendukung hukuman mati bagi pemerkosa, narkoba, teroris, pembunuh, dan koruptor.

"Anehnya dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang diajukan oleh pemerintah masih ada upaya penghalusan kata hukuman mati dengan menyebut sebagai pidana istimewa atau kekhususan tertentu. “Penghalusan ini untuk mengakomodir kelompok-kelompok yang anti terhadap hukuman mati,” ujar Yani.

Demikian pula dengan hukum adat lanjut Yani, DPR sangat menghargai hukum adat yang sudah ada dan berkembang selama ini. Karena itu, DPR dan pemerintah tak boleh menghalangi-halangi hukum adat yang berlaku. Mengingat sumber hukum Indonesia ini ada tiga, yaitu perdata, agama, dan adat.

“Jika menurut agama, keyakinan dan adatnya pernikahan atau perkawinan antara lelaki dan perempuan itu sesuai aturan yang berlaku, maka KUHP ini tak boleh mengintervensi hukum yang sudah berlaku tersebut. Kita harus hargai hukum adat ini. KUHP tetap menghargai kearifan lokal, dan itu tak bisa ditempatkan dalam tindak pidana KUHP, sehingga materi ini masuk ke dalam unifikasi hukum,” ujar politisi PPP itu.

Selain itu terkait pasal makar, menebarkan rasa kebencian, dan penghinaan terhadap kepala negara asing harus dijelaskan maksudnya secara konkret dalam KUHP ini, agar tak mudah menjerat rakyat ini ke dalam kriminalisasi.

“Kalau begitu, kenapa penghinaan dan kebencian itu hanya kepada presiden? Tidak demikian dengan pejabat tinggi negara seperti DPR, karena sama-sama pejabat negara? Untuk itu, pasal makar ini harus dikaji secara mendalam,” harap Yani. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Anggap Menteri Asal PKS Bagai Duri Dalam Daging

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler