jpnn.com - JAKARTA - Beda pendapat KPK dan BPK dalam pengusutan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras masih berlanjut.
Dalam penyelidikan, KPK belum menemukan perbuatan melawan hukum. Sementara BPK menemukan kerugian negara Rp 191 miliar.
BACA JUGA: Bamsoet: Semoga Sumber Waras Bisa Terbuka
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, perdebatan itu tidak boleh berlarut-larut. Sebab, yang akan rusak adalah kedua lembaga negara itu.
Untuk mengambil jalan keluar dari perbedaan pendapat itu, Komisi III DPR akan memanggil BPK dan KPK. "Ya sudah nanti sebaiknya mereka bertemu di Komisi III usai liburan hari raya untuk menjernihkan ini," ujar Bamsoet sebelum buka puasa bersama Komisi III DPR dengan KPK di markas KPK, Senin (27/6).
BACA JUGA: Pak Hakim Minta THR ke Pengusaha, Ini Reaksi MA
Menurut dia, jika KPK bersikeras tidak ada perbuatan melanggar hukum, itu bukan persoalan. "Tidak apa-apa, itu kan hak kewenangan KPK dalam mengajukan pendapat," kata Bamsoet.
Soal kerugian negara yang harus dikembalikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bamsoet berujar itu memang sudah diatur Undang-undang.
BACA JUGA: Gara-gara Vaksin, Menkes Kena Semprot Politikus PAN
Namun, kata dia, UU juga menyatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. "Apalagi penegak hukum itu yang meminta audit investigasi," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Sangat Yakin Ada Korupsi di Kasus Sumber Waras, Ini Kata KPK
Redaktur : Tim Redaksi