jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pasti, tidak mungkin tidak,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Teken Revisi RUU KPK, tapi Tak Tahu Isinya
Politikus Partai Gerindra itu memastikan DPR dalam menyusun RUU pasti mempertimbangkan masukan publik. Pun demikian dengan presiden, pasti juga mendengarkan masukan dari publik dalam membuat daftar inventarisir masalah (DIM) RUU.
“DPR dalam menyusun ini tidak sesrta merta," tegasnya.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus
Supratman mengatakan RUU ini sudah disusun dua tahun, sejak disepakati bersamaan dengan UU Tax Amnesty.
Hanya saja, kata Supratman, kala itu RUU KPK disepakati untuk ditunda karena tensinya begitu tinggi.
BACA JUGA: Kader Muda NU Dukung Revisi UU untuk Kuatkan KPK
“Nah sekarang presiden sudah sepakati. Nanti materi intinya lihat di pembahasan," jelasnya.
Menurutnya pula, masukan dari publik untuk UU KPK itu sudah dibicarakan dari dua tahun lalu. Dia menegaskan, kala itu keputusan antara DPR dan pemerintah menunda pembahsan tetapi tidak keluar dari daftar panjang prolegnas.
“Nah begitu sepakat sekarang, artinya kan dilanjutkan," ujarnya.
Lebih jauh Supratman mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri yang ditunjuk Jokowi sesuai surat presiden.
"Karena sekarang semua tergantung pemerintah. Kalau kami setiap saat siap," ungkapnya.
Menurutnya, sekarang ini banyak UU yang belum selesai di komisi lain. Kadang ada menteri yang harus lari ke sana ke mari untuk melakukan pembahasan UU.
“Apalagi menkumham, dia pasti masuk di banyak proses pembahasan RUU," paparnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy