JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menepis isu Pulau Semakau di Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicaplok Singapura.
Menurut Ramadhan, isu di media sosial dan media cetak bahwa telah terjadi pencaplokan asing terhadap Pulau Semakau itu sama sekali tidak benar.
“Saya telah melakukan pengecekan dan cek ganda ke instansi pemerintahan termasuk pejabat di istana, pejabat di kantor Menkopolhukam, dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional. Tak ada pencaplokan Singapura atas Pulau Semakau wilayah Indonesia,” kata Ramadhan, Senin (21/1).
Faktanya, lanjut dia, Pulau Semakau itu ada yang berada di wilayah Indonesia maupun wilayah Singapura.
Namanya kebetulan sama, yang satu milik Singapura dan satu lagi milik Indonesia. Sebagai informasi, katanya, dari dulu Pulau Semakau memang milik Singapura. Yang milik Indonesia adalah Pulau Semakau Besar bagian dari Kepri. “Hal ini tergambar secara jelas di peta dan Pemda Kepri sangat memahami hal ini,” ungkapnya.
Ramadhan menyesalkan adanya penyebaran informasi oleh pihak tak bertanggung jawab di media, termasuk di tweeter. Mestinya, kata dia, segala sesuatu dicek dulu, jangan langsung di-blow up dan bahkan ditambah-tambahi isu mendiskreditkan pemerintah.
Dia mengatakan, berdasarkan penelusurannya dengan keterangan Dirjen Hukum dan PI Kementerian Luar Negeri dapat disimpulkan beberapa hal.
Antara lain, berdasarkan hasil verifikasi data yang diperoleh dari Dinas Hidro-Oseanografi (Dishidros) TNI-AL, Badan Informasi Geospasial, dan situs resmi Singapura hingga tanggal 18 Januari 2013, tidak diperoleh peta Singapura yang mencantumkan Pulau Semakau, Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam ke dalam wilayah Singapura.
Dalam peta Singapura terdapat Pulau Semakau yang lokasinya berada di sisi dalam pulau-pulau terluar Singapura dan tidak terletak di luar batas laut wilayah yang telah disepakati melalui Perjanjian Batas Laut Wilayah RI-Singapura yang telah ditandatangani di Jakarta, 25 Mei 1973 dan diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1973.
Rincian keberadaan Pulau Semakau yang berada di wilayah Indonesia dan Singapura berdasarkan Peta Laut No. 347 dan 348 yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL serta peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg).
Dari dokumen itu, dapat diperoleh berbagai informasi. Antara lain, Pulau Semakau (RI) yang merupakan bagian dari Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam berada di sebelah barat Pulau Batam dan di sebelah tenggara Singapura.
Pulau Semakau tersebut terdiri dari 2 pulau kecil, yaitu Pulau Semakau Panjang posisi (1° 6’ 6,011” Lintang Utara (LU); 103° 49’ 22,78” Bujur Timur (BT). Terletak 7,5 km di sebelah barat Pulau Batam, berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura.
Kemudian, Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5’ 34,203” LU; 103° 49’ 58,217” BT). Terletak 6,1 km di sebelah barat Pulau Batam. Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura.
Pulau Semakau yang merupakan bagian dari wilayah Singapura berada di sebelah barat laut Pulau Batam dan di sebelah selatan Singapura dengan posisi 1° 12’ 22,214” LU; 103° 45’ 36,407” BT, terletak 5,5 km di sebelah selatan mainland Singapura (Terminal Pasir Panjang) dan 1,3 km dari P. Sakeng.
“Berada di sisi dalam titik-titik terluar Singapura di wilayah tersebut, yaitu Pulau Senang dan Raffles. Berjarak 5,5 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg) hingga tanggal 18 Januari 2013 tidak memasukkan Pulau Semakau (RI). Dalam situs tersebut juga diperoleh keterangan mengenai wilayah Singapura yang terletak di antara 1° 09’ LU - 1° 29’ LU; 103° 36’ BT - 104° 25’ BT.
Keseluruhan lokasi koordinat tersebut tidak mencakup Pulau Semakau (RI) baik Pulau Semakau Panjang (posisi 1° 6’ 6,011” LU; 103° 49’ 22,78” BT) maupun Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5’ 34,203” LU; 103° 49’ 58,217” BT). (boy/jpnn)
Menurut Ramadhan, isu di media sosial dan media cetak bahwa telah terjadi pencaplokan asing terhadap Pulau Semakau itu sama sekali tidak benar.
“Saya telah melakukan pengecekan dan cek ganda ke instansi pemerintahan termasuk pejabat di istana, pejabat di kantor Menkopolhukam, dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional. Tak ada pencaplokan Singapura atas Pulau Semakau wilayah Indonesia,” kata Ramadhan, Senin (21/1).
Faktanya, lanjut dia, Pulau Semakau itu ada yang berada di wilayah Indonesia maupun wilayah Singapura.
Namanya kebetulan sama, yang satu milik Singapura dan satu lagi milik Indonesia. Sebagai informasi, katanya, dari dulu Pulau Semakau memang milik Singapura. Yang milik Indonesia adalah Pulau Semakau Besar bagian dari Kepri. “Hal ini tergambar secara jelas di peta dan Pemda Kepri sangat memahami hal ini,” ungkapnya.
Ramadhan menyesalkan adanya penyebaran informasi oleh pihak tak bertanggung jawab di media, termasuk di tweeter. Mestinya, kata dia, segala sesuatu dicek dulu, jangan langsung di-blow up dan bahkan ditambah-tambahi isu mendiskreditkan pemerintah.
Dia mengatakan, berdasarkan penelusurannya dengan keterangan Dirjen Hukum dan PI Kementerian Luar Negeri dapat disimpulkan beberapa hal.
Antara lain, berdasarkan hasil verifikasi data yang diperoleh dari Dinas Hidro-Oseanografi (Dishidros) TNI-AL, Badan Informasi Geospasial, dan situs resmi Singapura hingga tanggal 18 Januari 2013, tidak diperoleh peta Singapura yang mencantumkan Pulau Semakau, Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam ke dalam wilayah Singapura.
Dalam peta Singapura terdapat Pulau Semakau yang lokasinya berada di sisi dalam pulau-pulau terluar Singapura dan tidak terletak di luar batas laut wilayah yang telah disepakati melalui Perjanjian Batas Laut Wilayah RI-Singapura yang telah ditandatangani di Jakarta, 25 Mei 1973 dan diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1973.
Rincian keberadaan Pulau Semakau yang berada di wilayah Indonesia dan Singapura berdasarkan Peta Laut No. 347 dan 348 yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL serta peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg).
Dari dokumen itu, dapat diperoleh berbagai informasi. Antara lain, Pulau Semakau (RI) yang merupakan bagian dari Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam berada di sebelah barat Pulau Batam dan di sebelah tenggara Singapura.
Pulau Semakau tersebut terdiri dari 2 pulau kecil, yaitu Pulau Semakau Panjang posisi (1° 6’ 6,011” Lintang Utara (LU); 103° 49’ 22,78” Bujur Timur (BT). Terletak 7,5 km di sebelah barat Pulau Batam, berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura.
Kemudian, Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5’ 34,203” LU; 103° 49’ 58,217” BT). Terletak 6,1 km di sebelah barat Pulau Batam. Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura.
Pulau Semakau yang merupakan bagian dari wilayah Singapura berada di sebelah barat laut Pulau Batam dan di sebelah selatan Singapura dengan posisi 1° 12’ 22,214” LU; 103° 45’ 36,407” BT, terletak 5,5 km di sebelah selatan mainland Singapura (Terminal Pasir Panjang) dan 1,3 km dari P. Sakeng.
“Berada di sisi dalam titik-titik terluar Singapura di wilayah tersebut, yaitu Pulau Senang dan Raffles. Berjarak 5,5 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg) hingga tanggal 18 Januari 2013 tidak memasukkan Pulau Semakau (RI). Dalam situs tersebut juga diperoleh keterangan mengenai wilayah Singapura yang terletak di antara 1° 09’ LU - 1° 29’ LU; 103° 36’ BT - 104° 25’ BT.
Keseluruhan lokasi koordinat tersebut tidak mencakup Pulau Semakau (RI) baik Pulau Semakau Panjang (posisi 1° 6’ 6,011” LU; 103° 49’ 22,78” BT) maupun Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5’ 34,203” LU; 103° 49’ 58,217” BT). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara
Redaktur : Tim Redaksi