DPR Pastikan tidak Labrak Putusan MK

Rabu, 14 Februari 2018 – 06:01 WIB
Paripurna DPR. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan pasal 245 Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan melabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum

BACA JUGA: DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK

Supratman mengatakan DPR justru mempertegas putusan MK.

“Sekarang kami normakan di pasal 245 bahwa itu harus ada izin dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta.

BACA JUGA: Sisa Jabatan Setahun, Kok Kursi Pimpinan DPR/MPR Ditambah?

Menurut Supratman, tidak ada masalah dengan pertimbangan dari MKD. Sebab, presiden tidak wajib mempergunakan pertimbangan itu untuk mengeluarkan izin atau tidak.

“Jadi, tidak ada sama sekali yang kami langgar dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Supratman.

BACA JUGA: KPK Tak Gubris Pasal Panggil Anggota DPR Harus Izin Presiden

Dia mengatakan, batas waktu pengeluaran rekomendasi dari MKD juga ada aturannya dalam tata tertib.

Supratman mencontohkan, dalam waktu 20 hari jika MKD tidak memberikan pertimbangan, presiden boleh menerbitkan izin.

“Karena itu tidak mungkin kami atur secara rigid di dalam undang-undang makanya akan diatur dalam peraturan turunannya yakni peraturan tata tertib DPR,” katanya

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sudah jelas dalam ayat 2 pasal 245 itu ada pengecualian untuk tindak pidana yang tidak perlu mendapat izin.

Dia menegaskan, bukan hanya tindak pidana khusus, tapi pidana umum yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup juga tidak perlu pertimbangan MKD dan izin presiden.

“Contoh melakukan pembunuhan berencana pasal 240 KUHPidana. ancamannya kan pidana mati, jadi tidak perlu izin presiden. Atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK,” paparnya.

Yang jelas, kata dia, dalam tindak pidana khusus itu ada tiga kategori. Yakni, korupsi, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang.
“Jadi, ketiga ini kalau terjadi tidak perlu izin presiden,” katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tegaskan DPR Butuh Kkritik, tapi Bukan Fitnah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler