DPR: Pembangunan Sektor Pertanian Terkendala Anggaran dan Regulasi

Senin, 29 Juni 2020 – 13:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Hamid Noor Yasin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin mengingatkan kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian bahwa kinerja pangan dan pertanian saat ini banyak sekali terbentur masalah anggaran dan regulasi.

Target kerja tahun 2021 yang disampaikan Menteri Pertanian pada Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu (22/6/2020) diakui oleh Hamid sebagai acuan konstruktif karena pemerintah hendak mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern.

BACA JUGA: Butuh Anak Muda untuk Menggebrak Pertanian Indonesia

Akan tetapi, lanjut Hamid, hingga saat ini, regulasi untuk kerja dan kinerja di lapangan dan keputusan-keputusan anggaran yang menyertainya, kerap kali tidak sesuai sehingga dari tahun ke tahun, semua tujuan sektor pangan dan pertanian hanya sekadar cita-cita.

“Kita ini bila di runut sejarah di parlemen, sudah begitu banyak produk kebijakan legislasi yang pro kepada sektor pertanian dan pangan. Tetapi hingga ada yang bertahun-tahun, seperti  undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sejak 6 Agustus tahun 2013 disahkan, hingga kini implementasinya tidak ada," terang politikus PKS asal Asal Wonogiri ini.

BACA JUGA: Mentan SYL Berkomitmen Menjaga Target Produksi

Hamid menambahkan ada juga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Pangan yang  disusun dengan penuh perdebatan sana-sini untuk menyusun kebijakan yang mendekati ideal.

Tetapi pada kenyataan hingga sekarang, menurut Hamid, impor pangan masih marak. Padahal amanatnya adalah meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri.

BACA JUGA: Kritik PLN Soal Tarif Listrik, Nevi DPR: Komunikasi Publik Berantakan

Selain itu, menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kemudian mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri.

Selanjutnya, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat; meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

“Untuk persoalan legislasi kita ini mesti konsisten terlebih dahulu agar tujuan mulia Pemulihan dan Pembangunan Sektor Pertanian yang Maju, Mandiri, dan Modern dapat direalisasikan. Belum lagi persoalan anggaran untuk pangan yang tidak memihak,” ungkap Hamid.

Hamid yang juga anggota BURT DPR ini mencontohkan kebijakan cetak sawah yang berubah-ubah hingga menjadi Nol Rupiah. Begitu juga kebijakan sektor pangan yang mengalami depresiasi aloksi dari APBN dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 14 triliun.

Meski tahun 2021 akan ada kenaikan, tetapi di ujian wabah corona ini masih membayangi untuk menjadikan kita tetap waspada.

“Saya mengingatkan kepada pemerintah agar lebih ketat dalam implementasi aturan yang disepakati dan efisien, efektif dalam pengelolaan anggaran sehingga cita-cita bersama membangun sektor pertanian yang unggul dapat segera terwujud. Semua pihak pasti mendukung manakala sektor kerakyatan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dapat terpenuhi,” kata Hamid Noor Yasin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler