Kritik PLN Soal Tarif Listrik, Nevi DPR: Komunikasi Publik Berantakan

Minggu, 28 Juni 2020 – 15:24 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Nevi Zuarina saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR pada 25 Juni 2020, meminta keterangan seputar kekisruhan terhadap persoalan tarif listrik masyarakat.

Beberapa pekan sebelum RDP berlangsung, Anggota Fraksi PKS ini melakukan komunikasi pada pihak PLN baik di pusat maupun di daerah pemilihannya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendapat keterangan yang lebih detail terkait persoalan lonjakan tarif listrik ini.

BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja KLHK

“Saya berkomunikasi melalui WA kepada pihak PLN dan mereka memberi keterangan tarif listrik tidak naik sama sekali, masih tetap sejak 3 tahun lalu,” kata Nevi saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR pada 25 Juni 2020.

Dia melanjutkan PLN beralibi kenaikan listrik di masyarakat akibat efek dari pemakaian pelanggan rumah tangga yang memang naik karena WFH dan kebijakan di rumah saja.

BACA JUGA: Biaya PEN Sangat Besar, Begini Saran Ketua Banggar DPR RI

Di sisi lain, dalam bulan Maret dan April 2020 petugas pencatat meter PLN tidak dapat mendatangi rumah-rumah pelanggan untuk mencatat meter. Sehingga pola perhitungan rekening menggunakan angka rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.

Angka rata-rata ini, menurut pihak PLN ternyata lebih rendah dari pemakaian pelanggan yang sebenarnya sehingga terjadi kurang bayar yang berakibat membengkak terakumulasi pada satu bulan.

BACA JUGA: Nevi Zuairina: Agenda Raker Dadakan Komisi VI dan Menteri BUMN Sangat Sensitif

Secara aturan, kata Nevi, PLN memang tidak boleh menaikkan tarif listrik sendiri karena itu domain pemerintah sebagai regulator. Yang jadi persoalan adalah di pemerintah ada kementerian BUMN yang secara tidak langsung sebagai regulator juga operator.

Meski PLN juga diawasi oleh BPK, BPKP, kejaksaan, KPK sehingga tidak bisa seenaknya, namun dengan regulasi dapat di tembus semua kebijakan.

“Saya meminta kepada PLN di tengah segala persoalan yang muncul baik sebelum maupun sesudah pandemi,  PLN tetap menjaga mutu dan keandalan pasokan listrik agar aktifitas bisnis dan industri tidak terganggu," pinta Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini meminta agar PLN mengkaji kontrak-kontrak dengan perusahaan listrik swasta agar tidak makin memberatkan PLN. Perlu ada altrnatif, riset dan kajian energi terbarukan yang mengganti energi dari fosil sehingga lebih ramah lingkungan.

Karakteristik energi terbarukan adalah go green dan harganya lebih murah. Kebanyakan swasta memakai energi fosil yang mahal. Dengan harus mengcover skitar Rp 1.2 triliun per bulan, PLN harus memperkuat cashflow yang dapat ditagih ke pemerintah dari hutang pemerintah yang ada.

Setelah utangnya dari pemerintah dibayarkan, ia meminta agar  PLN segera perbaiki kinerja lebih baik terutama menyehatkn keuangan PLN.

“Saya mengingatkan, bahwa program relaksasi PLN harus segera di gesa. Diskon tarif di masa covid-19 tidak terdengar baik di lapangan. Masyarakat sama saja bayarnya seperti tidak ada relaksasi.

Padahal, kata dia, tarif di masa covid (stimulus covid) saat ini seharusnya diberikan kepada:

- Pelanggan rumah tangga 450 VA, diskon 100 % alias gratis selama 3 bulan dan kini diperpanjang menjadi 6 bulan (april - sept 2020)

- Pelanggan rumah tangga 900 VA yang bersubsidi diskon 50% selama 6 bulan (pelanggan 900 VA ada yg bersubsidi dan ada yang non subsidi)

- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA diskon 100 % selama 6 bulan

“Pelanggan industri dan bisnis besar bisa turun daya sementara",  jelas Nevi.

Nevi memberi masukan setidaknya ada dua persoalan krusial di PLN saat ini. Yang pertama, Kondisi Keuangan PLN yang tidak sehat.

Kedua, kelalaian PLN mengkomunikasikan penghitungan tagihan listrik yang menyebabkan kerugian konsumen akibat melonjaknya tagihan. Akibat wabah Covid-19, PLN mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 38,87 triliun pada kuartal I 2020, berbalik dari laba bersih Rp 4,14 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Ia mengatakan, bila dilihat dari laporan keuangan PLN, memang terlihat baik, karena piutang pemerintah dimasukkan ke pendapatan, jadi untung. Padahal PLN sedang krisis likuiditas.

“Saya meminta kedepannya PLN mesti memperbaiki pola komunikasi publik terkait dengan hal sensitif yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia berupa tarif listrik. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, menyebutkan hak konsumen atas informasi. Ketika terjadi asimetris informasi antara konsumen dan penyedia jasa, tentu ini jadi tanggung jawab penyedia jasa,” tutup Nevi Zuairina.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler