DPR: Pembentukan Badan Cyber Harus Didukung UU

Selasa, 25 Agustus 2015 – 12:36 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan, rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional (BCN) harus didukung dengan Undang-undang (UU).

Dia menilai, BCN memang diperlukan terutama dari sisi kebutuhan cyber defence. "Tapi supaya badan ini kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan, tentu pendiriannya harus dengan UU," kata Hanafi, Selasa (25/8).

BACA JUGA: Selamat Bertarung, Inilah Dua Peserta Pilwako Batam

Menurut Hanafi, mengantisipasi cyber security dan cyber defence merupakan hal yang urgent bagi pemerintah. "Tanpa adanya UU yang jelas maka nasib BCN bisa cuma temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa," ujar Hanafi.

Politikus PAN itu setuju fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional dijalankan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Artinya, pemerintah tak perlu membentuk badan baru.

BACA JUGA: Ijazah Terverifikasi, SAH dan SANUR Resmi Berkompetisi

"Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementrian berwenang," tegas Hanafi. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Uhuk... Ada Pameran Akik dan Prangko Berwajah Anggota DPR, Mau?

BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Kantor KPUD Diamuk Massa, Komisioner Dievakuasi lewat Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler