jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menilai pemerintah terlalu gegabah dengan mengambil langkah kebijakan mencabut larangan ekspor alat pelindung diri (APD).
Dia beralasan kondisi New Normal yang diterapkan di Indonesia bukanlah disebabkan membaiknya penanganan wabah covid-19, namun lebih cenderung pada penyelamatan ekonomi.
BACA JUGA: Politikus PKS Nevi Zuairina Salurkan 15 Ribu Paket Sembako di Sumbar
Dikatakannya lebih cenderung pada penyelamatan ekonomi karena saat ini obat belum ditemukan vaksin dan angka terpapar sekaligus angka kematian terus bertambah. Sehingga Oleh karena itum sistem penjagaan kesehatan harus ekstra termasuk kesiapan ketersediaan masker dan APD.
“Saya meminta kepada pemerintah untuk menunda mencabut larangan ekspor APD. Untuk saat ini belum tepat. Negara kita memasuki new normal dalam kondisi kasus positif tambah banyak. Keadaan ini menunjukkan bahwa new normal bukan karena pandemi covid 19 telah menurun. Akan tetapi lebih pada masalah ekonomi yang tidak terkendalikan. Bila kebijakan pembukaan ekspor APD terus dilakukan, maka akan berpotensi melanggar undang-undang", ujar Nevi dalam keterangan persnya, Sabtu (20/6/2020).
BACA JUGA: Nevi Zuairina: Agenda Raker Dadakan Komisi VI dan Menteri BUMN Sangat Sensitif
Politikus PKS ini menjelaskan pada Selasa, 16 Juni 2020, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Permendag ini untuk membuka kembali keran ekspor APD dan bahan baku masker.
Legislator asal sumbar ini sangat menyayangkan karena tindakan ini sangat gegabah mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung terus meningkat.
BACA JUGA: Bamsoet: Hadapi Krisis Global, Saatnya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif sebanyak 900 - 1.100 orang. Bahkan bila dirujuk pada amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kebijakan ini berpotensi melanggar undang-undang.
Sebab pada undang-undang ini menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2).
Nevi menggambarkan kondisi masyarakat kita saat ini dalam menghadapi new normal menunjukkan perilaku sosial masyarakat tidak bisa dikendalikan sehingga korban virus corona bisa melonjak terus. Cluster-cluster baru bermunculan baik di Mall perbelanjaan maupun di pasar-pasar tradisional.
Sedangkan persoalan data, lanjut dia, kita belum punya data base yang pasti berapa keperluan masker dan APD begitu ada lonjakan positif corona karena new normal.
“Saya dan fraksi PKS sangat menolak adanya ekspor masker dan APD. Pandemi covid 19 di Indonesia masih belum ada kepastian akan berakhir. Bahkan trennya terus meningkat. New Normal negara ini memaksa kita harus siapkan rumah sakit, tenaga medis, masker dan APD secara maksimal,” tutupnya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich