DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda

Kamis, 22 November 2012 – 18:11 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Totok Daryanto, menyatakan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dipersulit. Menurutnya, jangan sampai daerah dimekarkan hanya karena ada masyarakat berunjuk rasa menuntut pemekaran.

"Pemekaran daerah harus dibuat sesulit-sulitnya dan aksi demo tidak masuk sebagai pertimbangan pemekaran daerah," kata Totok usai pengesahan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemda, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).

Diakuinya, selama ini daerah-daerah yang dimekarkan memang lebih karena adanya kepentingan elit di daerah. Akibatnya, pemerintahan berjalan tidak normal dan masyarakat tidak terlayani dengan baik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga berpendapat sama. "Lebih baik pemekaran dilakukan dengan sikap lebih hati-hati," ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri mengungkap persoalan yang sering muncul setelah pemekaran seperti tidak jelasnya batas wilayah. "Memastikan patok batas wilayah itu jangan dilihat di atas kertas karena kondisi di lapangan kecenderungan berbeda. Tata batas ini seringkali menimbulkan sengketa," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Demikian juga halnya dengan hutan lindung. Menurut Mendagri, beberapa daerah pemekaran mengambilnya untuk lahan pembangunan berbagai sarana di daerah otonomi baru.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Desak PBB Gerak Cepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler