jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menginginkan adanya kejelasan terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai sampai saat ini penanganan tindak pidana korupsi belum efektif.
Posisi Kejaksaan harus benar kejelasannya dalam penanganan kasus-kasus tipikor. “Contoh temuan di Bali, lahan pantai mangrove tetapi ada sertifikat. Ini kan persoalan perizinan tentu ada keterkaitan DPRD, pemerintah, pengusaha untuk mendapatkan izin, ini di mana posisi kejaksaan dan kepolisian. Jangan buram di balik keberadaan KPK,” tegas Desmond, saat memimpin rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Politikus Gerindra itu mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk kembali menguatkan personelnya di daerah-daerah. “Kami harapkan Kejaksaan di daerah mampu berperan lebih dalam penanganan pidana-pidana tipikor,” imbuh Desmond.
Rapat ini juga membahas membahas anggaran untuk Kejaksaan Agung tahun 2018 dan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan Polri. Desmond mengatakan alasan pembentukan Densus Tipikor adalah indeks korupsi di Indonesia masih tinggi.
“Tak ada tumpang-tindih dengan KPK soal wacana Densus Tipikor. Kenapa harus dikhawatirkan? Yang kita tuju kan negara bebas korupsi,” imbuh politisi asal dapil Banten itu.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, wacana dan gagasan pembentukan Densus Tipikor itu dinilai positif untuk meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Prasetyo menilai Kejaksaan tak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam Densus Polri. Dia khawatir akan ada tumpang tindih antar lembaga penegak hukum. Apalagi Kejaksaan juga sudah punya satuan tugas khusus terkait tipikor sejak lama.
“Karena dengan demikian akan mengurangi independen masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada,” kata Prasetyo.
Terkait permintaan Kejagung untuk bergabung dengan Densus Tipikor Polri itu, Prasetyo mengatakan hal itu telah disampaikan dan diminta Polri secara formal. Kejaksaan juga menilai Densus Tipikor Polri bisa mengerjakan tugasnya sendiri dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara, hasilnya bisa disampaikan ke Kejaksaan sesuai proses yang biasa.
“Jadi Polri sempat pernah sampaikan secara formal kepada kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan. Ini yang tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi,” kata Prasetyo. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Sekjen DPR Apresiasi 136 Perserta Parlemen Remaja 2017
BACA ARTIKEL LAINNYA... B to B Skema Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo Gagal
Redaktur : Tim Redaksi