jpnn.com, SIDOARJO - Bussines to Bussines yang merupakan salah satu skema penyelesaian korban lumpur Lapindo yang berada dalam peta area terdampak Lumpur Lapindo gagal.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat pertemuan Tim Komisi V dengan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan, Irjen Kementerian PUPR Ridho Ananda Anwar, Kepala PPLS Dwi Sugiyanto, dan pengusaha korban lumpur Lapindo di Kantor DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/9/2017) malam.
Menurut Sigit yang juga Wakil Ketua Komisi V ini, harus ada diskresi atau kebijakan khusus dari pemerintah yang sekarang menguasai peta area terdampak untuk membuat langkah-langkah seperti dana talangan untuk para pengusaha yang pabriknya atau masyarakat yang berada di area terdampak.
Terkait masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak, lanjut politikus PKS ini, jangan dipilah-pilah antara pengusaha dan masyarakat umum, semuanya satu entitas.
"Sehingga kalau ada dana talangan untuk korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak harus dianggap sebagai hak mereka semua dan harus dibagi secara proforsional antara pengusaha dan masyarakat. Karena pengusaha juga adalah masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu, tegas politisi dapil Surabaya dan Sidoarjo ini, ke depan Komisi V akan mencoba membangun kontruksi hukum untuk lebih memudahkan agar pemerintah tidak salah dalam memberikan dana talangan kepada korban lumpur Lapindo yang berada di peta area terdampak.
"Kalau perlu sampai pada tingkat tuntas, menuntaskan penyelesaian persoalan. Tentu ini memerlukan dana yang cukup. Itu gunanya kita mengadakan rapat ini untuk menyusun bagaimana landasan-landasan hukumnya," paparnya.
"Kemudian, bisakah kami sebagai anggota DPR pemegang hak budgeting untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara cepat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui masalah lumpur Lapindo ini sudah berjalan selama 11 tahun. Sigit berharap masalah segera selesai. Dan jika persoalan ini selesai, tambahnya, merupakan sebuah prestasi besar bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara ini.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Abreso
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU KUHP Harus Disempurnakan Untuk Jadi Landasan Penindakan
Redaktur & Reporter : Friederich