jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum satu pandangan dengan Komisi II DPR RI mengenai kewajiban cuti bagi petahana yang akan mengikuti pilkada 2017. Karena itu, kedua pihak akan kembali bertemu untuk membahasnya.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, masih terdapat perbedaan pendapat antara KPU dan DPR terkait aturan cuti petahana. ”Yang masih didiskusikan adalah apakah cuti itu bagian dari persyaratan calon atau bagian dari pengaturan tentang kampanye,” kata Juri di Kantor KPU, Senin (5/9).
BACA JUGA: Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Petahana Sulit Dideteksi
Juri mengatakan, sejak awal, KPU mengatur cuti petahana dalam bagian kampanye pilkada. Sementara, sebagian besar anggota DPR berpandangan cuti petahana harus menjadi bagian dari persyaratan calon.
Juri menjelaskan, kedua ketentuan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika termasuk dalam persyaratan calon, penolakan cuti akan mengugurkan petahana saat mendaftar pilkada. ”Kalau jadi bagian persyaratan calon, maka kalau tidak dipenuhi surat menyatakan akan cuti, dia sudah tidak memenuhi syarat sejak awal,” ujar Juri.
BACA JUGA: Nasib Calon Perseorangan Ditentukan Pekan Depan
Berbeda dengan DPR, KPU mengatur kewajiban cuti petahana diambil pada saat masa kampanye yang telah disebutkan dalam PKPU. ”Ini dua hal berbeda. Itu yang akan segera selesaikan di RDP (Rapat Dengar Pendapat) hari ini (kemarin, Red),” ujar Juri. (aen/dil/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Satu KTP Dukung Empat Paslon Perseorangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahyar Didukung Irman Gusman dan Akbar
Redaktur : Tim Redaksi