DPR-Pengusaha Segera Bahas Kenaikan TDL

Rabu, 14 Juli 2010 – 19:47 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Komisi yang dipimpinnya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah asosiasi industri dan perusahaan guna mencari solusi terkait kuatnya penolakan pengusaha atas kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)Pertemuan itu perlu dilakukan, khususnya untuk menghindari efek berantai akibat kenaikan TDL.

"Kita akan undang semua asosiasi untuk mencarikan jalan keluar soal kenaikkan TDL

BACA JUGA: Kredit Perbankan Turun Rp. 2,42 Triliun

(Agendanya) Senin (19/7) depan," tegas Airlangga Hartarto usai rapat tertutup internal Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan Jakarta (14/7).

Menurut politisi Golkar itu, jangan sampai kenaikan TDL membuat para pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena membengkaknya biaya produksi
"Dari berbagai ancaman dan keluhan yang disampaikan itulah nanti akan diketahui harus ke mana jalan keluar yang ditempuh

BACA JUGA: Gelar Pameran, Riau Cari Investor untuk Kembangkan Potensi

Kita berusaha mencegah agar pengusaha tak melakukan PHK," tambahnya.

Airlangga mengungkapkan bahwa mengacu pada hitung-hitungan pengusaha, kenaikkan TDL sudah di atas rata-rata harga pasar
Bahkan patokan kenaikan TDL itu malah menjurus ke standar super pasar, sehingga wajar jika kenaikan itu dirasakan sangat-sangat berat.

Ketika ditanya apakah Komisi VI akan meminta kenaikan TDL ditinjau ulang, Airlangga belum bisa memberikan kepastian

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Kalsel Edarkan Gula Rafinasi

"Tahap ini, Komisi VI mencoba untuk menampung keberatan rasional kalangan pengusaha dulu," tegas politisi yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) itu.

Sebelumnya, para pengusaha menuding pemerintah ingkar janji soal besaran kenaikan TDL untuk industriAwalnya kenaikan TDL dijanjikan sekitar 10-15 persenNamun kenyataan di lapangan, kenaikan TDL mencapai kisaran 11-80 persen dan tergantung jenis industrinyaUntuk itu, pengusaha meminta pemerintah segera menunda kenaikan TDL yang sudah berlaku sejak 1 Juli lalu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler