JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda dengan versi yang dibuat oleh para pengusahaPenyebabnya, PLN tidak lagi memasukkan biaya beban dalam tarif yang baru
BACA JUGA: Inalum Diperebutkan
"Pengusaha menyatakan kenaikannya tidak sesuai seperti yang mereka ketahui 6-15 persen
BACA JUGA: E-Procurement Tekan Protes Saat Tender
Sejak kenaikan TDL secara rata-rata 10 persen diberlakukan 1 Juli lalu, pemerintah membuatPeraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2010, yang tidak lagi memasukkan biaya beban dalam perhitungan TDL
BACA JUGA: DPR akan Panggil Pengelola Senayan dan Kemayoran
"Itulah kenapa perhitungan PLN dan pengusaha berbeda," tukasnyaBerdasar penghitungan seperti itu, kenaikan TDL menjadi sangat besar, karena selain masih memasukkan biaya beban, pengusaha juga memasukkan kenaikan TDL antara 6-15 persen"Dalam perhitungan TDL tahun 2004 misalnya ada unsur biaya beban sebesar Rp 29.500 per KVA (kilo volt ampere) per bulanSementara pada TDL 2010 ini tidak adaKarena itu jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," kata dia
Benny melanjutkan, PLN tidak lagi mengenakan biaya beban untuk pelanggan besar, kecuali untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang TDL nya tidak naik"Ada contoh pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85 persen dari rekening sebelumnyaTapi setelah kita telusuri, pelanggan tersebut masih menghitung biaya bebanSetelah dihitung tanpa biaya beban kenaikannya tidak sampai sebesar itu," ungkapnya
Oleh karena itu, diharapkan para pengusaha menghitung kembali tagihan listriknya tanpa memasukkan biaya bebanSebab, dia mencontohkan, masih terdapat pengusaha yang memasukkan biaya beban ke dalam TDL sebesar Rp 1,9 miliar per bulan"Jadi ada pengusaha yang menambah biaya beban Rp 1,9 miliar ke dalam perhitungan tarif, sehingga tagihannya menjadi di atas Rp 4 miliar, padahal seharusnya hanya Rp 2,5 miliar," tukasnya
Atas kesalahpahaman itu, Benny meminta seluruh kantor layanan dan unit kerja PLN di daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelanggan industri, tidak cukup hanya dengan mengumumkan daftar TDL yang baruBagi pengusaha yang masih belum jelas, bisa menghubungi posko di Kantor PLN Pusat atau melalui surat elektronik groupposkotdl2010@pln.co.id
Sementara itu, kalangan dunia usaha tetap menolak apa yang disampaikan PLN tersebutMenurut Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani, pihaknya tetap akan menggunakan membandingkan tarif listrik 2004 yang diatur dalam Keppres RI No 76 tahun 2003 dengan tarif listrik baru dalam Permen ESDM No07 Tahun 2010.
Ia mencontohkan, untuk pelanggan golongan tarif I-1 dikenakan biaya Rp 455 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh atau naik 100 persenKemudian untuk pelanggan golongan tarif I-2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 81 persenSerta pelanggan I-3 yang tarifnya naik dari Rp 439 per Kwh menjadi Rp 680 per kwh atau naik sekitar 55 persen.
Untuk itu, Franky bersikukuh agar kenaikan TDL tersebut ditundaPenundaan tersebut akan digunakan kalangan pengusaha untuk menyampaikan simulasinya kepada Komisi VII DPR"Kalau dibilang lihat dulu tagihan bulan ini berapa kenaikan TDL sebenarnya, kami tidak setuju karena kalau tidak bayar ada dendanya," keluh Franky(wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Siapkan PKBL Rp 2,6 T
Redaktur : Tim Redaksi