DPR Percepat Konsultasi & Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, HNW Beri Apresiasi

Senin, 26 Agustus 2024 – 17:05 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi DPR yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui PKPU Pilkada 2024 sesuai putusan MK. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi DPR yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

HNW menyebut substansi PKPU itu juga sejalan dengan yang telah diputuskan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, yakni dengan tetap mengikuti dua putusan MK terakhir.

BACA JUGA: PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia

Pertama, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan batas usia calon kepala daerah.

BACA JUGA: DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

“Alhamdulillah konsultasi berjalan cepat dan lancar, sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikah mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).

Politikus senior PKS itu berharap dengan disetujui dan ditetapkannya PKPU tersebut seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

“Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten agar pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pesannya.

HNW mengatakan penyelenggaraan pilkada secara serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam konstitusi, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

“Prinsip-prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 ini,” tegas HNW mengingatkan.

Selain itu, HNW mengatakan dengan ‘diturunkannya’ ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodir dalam Peraturan KPU, maka semakin banyak pilihan-pilihan yang dapat dipertimbangkan rakyat yang akan memilih.

“Semakin banyak pilihan, penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada Rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler