DPR Persoalkan Pemblokiran Anggaran Kemhan

Jumat, 30 November 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, tidak ada satu pun pihak yang bisa membintangi anggaran yang sudah disetujui DPR. Menurutnya, Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur bahwa  pihak yang berhak membintangi anggaran adalah DPR.

Hal itu diungkapkan Agus menanggapi masalah pembintangan anggaran pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBNP-PA TA 2012 Kementerian Pertahanan sebesar Rp 678 miliar yang sudah diseujui DPR, tapi diblokir Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Kemenkeu memblokir anggaran menyusul adanya surat dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam agar anggaran tersebut dievaluasi lagi.

"Yang saya tahu tidak ada kewenangan dari pihak manapun dari sisi pemerintah untuk memberikan pembintangan," kata  Agus Gumiwang di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (29/11).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, niat Sekretaris Dipo Alam yang menyurati Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi anggaran tersebut memang baik. Menurutnya, niat Dipo melakukan hal itu adalah demi menyelamatkan uang negara.

Kendati demikian niat positif belum tentu benar. "Saya bisa katakan bahwa upaya itu tidak benar," tegas Agus.

Ditegaskannya, program kementerian tidak bisa dihentikan karena adanya dugaan penyelewengan anggaran itu. Ia justru menyarankan pihak yang mengetahui adanya penyelewengan itu melapor ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi program ini jangan distop, tetap jalan kalau memang diindikasikan dicium ada berkaitan dengan penyelewengan itu yang bertindak penegak hukum," imbuhnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Dorong Lahirnya UU Kebudayaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler