DPR Pertanyakan Hukuman Ringan Bagi Pelaku Bentrok Brimob-Kostrad

Kamis, 03 Mei 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin menyesalkan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Brimob Polda Gorontalo yang terlibat bentrokan dengan anggota Kostrad beberapa waktu lalu. Menurutnya, hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera.

"Hukuman disiplin berupa teguran dan penundaan pendidikan selama satu tahun kepada anggota Brimob di Gorontalo patut dipertanyakan. Seringan itukah hukumannya?" kata Hasanuddin dengan nada tanya di Jakarta, Kamis (3/5).

Padahal, kata pensiunan TNI dengan dua bintang di pundak itu, bentrokan antara Brimob dan Kostrad di Gorontalo telah mengakibatkan stau orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka tembak. "Apakah cukup penembakan itu diselesaikan lewat hukuman "teguran" dan penundaan pendidikan?" sesalnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan penundaan pendidikan sebagai bentuk hukuman. Sebab, tidak semua orang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan.

Selain itu Hasanuddin juga mempertanyakan bentuk hukuman untuk anggota Kostrad yang terlibat dalam perkelahian karena menjadi pihak yang memulai bentrokan. "Rakyat harus tahu perkembangannya," katanya.

Ia menambahkan, masalah perkelahian antara anggota TNI dan Polri akhir-akhir ini semakin sering terjadi  karena ada masalah mendasar yang harus diselesaikan oleh pemerintah. "Dan salah satu penyebab dari adanya perkelahian antarangkatan atau antarkorps adalah lemahnya penindakan dan hukuman terhadap para pelakunya," katanya.

Hukuman yang terlalu ringan itu, sambung dia, tak memberikan efek jera terhadap pelaku serta tidak menjadi perhatian bagi yang lain. "Panglima TNI dan Kapolri harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tambahnya.

Seperti diketahui, kepolisian telah memberi sanksi kepada seorang perwira dari Satuan Brimob Gorontalo dengan hukuman teguran tertulis dan 21 hari penempatan khusus. Adapun delapan anggota Brimob lainnya mendapat sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan mendapat penundaan dalam pendidikan selama satu tahun atau satu periode. Ini merupakan buntut bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Gorontalo beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Dorong Angie Jelaskan Asal Kekayaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler