JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika benar dijerat dengan pasal yang hukumannya lebih berat ketimbang suap itu, pengacara pun mendorong agar Angie berani menjelaskan asal-usul kekayaannya.
"Jika benar dijerat dengan UU TPPU, tersangka memang wajib melakukan pembuktian terbalik," kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angie di gedung KPK kemarin (2/5). Dia pun mengaku tidak takut bila memang itu yang dikenakan kepada kliennya.
Saat ditanya apakah kliennya sudah siap untuk melakukan pembuktian terbalik, Nasrullah pun menjawab dengan tegas, bagaimana pun juga Angie harus siap menerangkan asal kekayaannya. "Harus siap," ujar mantan dosen Fakultas Hukum UI itu.
Meski begitu Nasrullah meminta, pembuktian terbalik yang akan diberlakukan untuk kliennya harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada rekayasa-rekayasa yang bisa merugikan kliennya.
Harta kekayaan Puteri Indonesia 2001 itu memang mengalami peningkatansangat drastis. Terumata setelah duduk menjadi wakil raktat di DPR pada periode 2004-2009 dan lanjut ke periode 2009-2014. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 10 kalilipat.
Data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) di KPK mencatat, pada 2003 harta kekayaan Angie hanya Rp 618 juta dan USD 7.500. Tapi dalam catatan terakhir di tahun 2010, harta kekayaan anggota Komisi X DPR itu melonjak menjadi Rp 6,55 miliar dan USD 9.628. Namun hingga kemarin KPK belum juga membekukan aset kekayaan tersebut.
Soal pertimbangan Angie menjadi justice collaborator, Nasrullah mengaku belum terlalu memikirkan hal tersebut. Menurutnya itu adalah tugas penyidik untuk membuktikan yang disangkakan kepada kliennya. Dia juga tidak mau berkomentar banyak soal justice collaborator lantaran pemeriksaan untuk Angie belum menyentuh pada materi yang lebih dalam.
Pada pemeriksaan pertama Jumat (27/4) lalu, penyidik hanya menanyakan hal-hal yang sifatnya umum. Misalnya soal posisi Angie di DPR, tugas dan tanggung jawabnya serta beberapa hal lain. Jadi belum pada sangkaan adanya aliran dana dari proyek wisma atlet dan pembahasan proyek di Kemendikbud.
Rencananya hari ini (3/5) penyidik kembali memanggil dan memeriksa Angie sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi mengakui pemeriksaan hari ini mulai menyentuh pada pokok masalah yang menjerat Angie. "Tapi apa saja pertanyaan yang besok (hari ini) akan diajukan penyidik, saya tidak tahu. Itu bukan wewenang saya," ujarnya tegas.
Yang jelas kata Johan, KPK telah memastikan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana ke Angie. Dia memastikan aliran dana itu terkait dengan pembahasan anggaran proyek wisma atlet dan proyek di Kemendikbud. Lagi-lagi Johan mengaku tidak tahu secara rinci kapan dan proyek apa saja di Kemendikbud yang melibatkan Angie.
Menilik dari kondisi kesehatan, nampaknya tak ada halangan berarti untuk menunda pemeriksaan Angie. Sebab, hasil laporan kesehatan tim dokter menyatakan Angie dalam kondisi relatif sehat. Keluhan sinusitis yang dideritanya belum menunjukkan gejala akut. Jadi Angie pun hampir dipastikan bisa menjalani pemeriksaan hari ini.
Selain Angie, KPK sepertinya mulai membidik peran politisi I Wayan Koster. Buktinya kemarin penyidik memanggil staf Koster di DPR Budi Supriyatna sebagai saksi untuk Angie.
Nama Koster memang tidak asing dalam kasus suap wisma atlet. Beberapa saksi yang pernah dihadirkan di siding wisma atlet mengungkapkan ada aliran Rp 5 miliar untuk Angie yang sebelumnya dikirim ke ruangan Koster. Saksi tersebut adalah Lutfi Ardiansyah, sopir Permai Grup.
Dia diperintah Wakil Direktur Keuangan Yulianis untuk mengirim uang Rp 5 milar ke ruangan Koster. Bahkan dalam percakapan via blackberry messenger antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang terungkap Koster meminta jatah dari pembahasan proyek di Kemenpora. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah CPNS Reguler 65 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi