jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil sitaan setelah disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
Pansus Hak Angket DPR menemukan dan mengungkap kesemrawutan tata kelola barang sitaan oleh KPK.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut KPK Berikan Contoh Kurang Elok
Kini, sebagian dari barang sitaan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme lelang setelah Pansus Hak Angket mempermasalahkannya.
Kalau saja barang sitaan tersebut dilelang usai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap empat tahun lalu, pasti penerimaan negara lebih tinggi dari sekitar Rp 3 miliar dari saat ini. "Karena kondisi barang sitaan tersebut relatif lebih baik," katanya, Minggu (24/9).
BACA JUGA: KPK OTT Terus, Ketua Komisi III: Kasihan Negara Ini
Menurutnya, itu baru menyangkut barang sitaan berupa mobil. Bagaimana dengan pengelolaan sitaan berupa uang, bangunan dan barang tidak bergerak lainnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, agar KPK tidak dipermalukan di kemudian hari maka nilai dari semua barang sitaan itu sebaiknya diumumkan kepada publik.
BACA JUGA: Yusril Akui Dihubungi Bambang Soesatyo
"Berapa total uang sitaan? Di mana uang sitaan itu disimpan? Apakah uang sitaan itu juga dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)?" kata Bambang.
Pria yang karib disapa Bamsoet itu menuturkan, ada kesan bahwa KPK tidak peduli dengan peran dan fungsi Rupbasan.
Akibatnya fatal. Pencatatan dan pengelolaan barang sitaan KPK terkesan semrawut. "Dari kesemrawutan itu, muncul kecurigaan yang berpotensi merusak citra KPK," tegasnya.
Misalnya, dia mencontohkan, tentang rumah sitaan milik seorang terpidana kasus korupsi. Rumah itu masih berstatus sita.
Tetapi Pansus Hak Angket menerima laporan bahwa rumah dimaksud sudah beralih pemilikan. "Cepat atau lambat, cerita seperti ini akan merusak citra KPK," jelasnya.
Karena itu, ujar Bamsoet, KPK harus bersungguh-sungguh dalam mengelola barang, termasuk uang sitaan. KPK harus transparan. Biarkan pengelolaan barang-barang sitaan itu diketahui publik. Jangan anggap remeh peran dan fungsi Rupbasan.
Terutama karena KPK harus menyita ragam barang bukti untuk menjadi alat bukti. "Kecerobohan mengelola barang bukti akan menghancurkan kredibilitas KPK," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sudah banyak cerita miring tentang perilaku negatif oknum penegak hukum dalam memperlakukan barang sitaan atau barang bukti.
Contohnya, Kejaksaan Agung pernah mempersoalkan perilaku mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. "Yang bersangkutan diduga melanggar prosedur lelang aset," jelasnya.
Ada juga kasus jaksa senior di Nusa Tenggara Timur yang harus menjalani proses hukum karena menjual barang sitaan.
Pimpinan Polri pun menindak seorang perwira pertama di jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, karena yang bersangkutan menjual belasan unit sepeda motor yang berstatus barang bukti.
KPK, lanjut Bamsoet, hendaknya belajar dari beberapa contoh kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencatatan dan pengelolaan barang sitaan atau barang bukti.
Penyalahgunaan wewenang seperti itu hendaknya tidak terjadi di KPK. Maka, temuan Pansus Hak Angket tentang kecerobohan pencatatan barang sitaan itu hendaknya disikapi dengan sangat serius.
"Temuan itu hendaknya diterima sebagai masukan untuk perbaikan internal," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Indra J Piliang Salah Pilih Teman
Redaktur & Reporter : Boy