Ketiga anggota DPR itu menyapampaikan perkara yang sama, yakni mempertanyakan komitmen perguruan tinggi yang didirikan investor asing terhadap ideologi bangsa yaitu Pancasila.
"Ini harus clear, kan setiap negara ini memiliki dan membawa ideologinya masing-masing. Apa jaminannya mereka nanti berkomitmen dengan ideologi negara kita, Pancasila," tanya Achmad Rubaie.
Kalau komitmen mereka tidak jelas terhadap idiologi Pancasila, menurut Achmad Rubaie ini akan membahayakan kelangsungan bangsa dan negara kita.
Dalam acara yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dalam pidatonya mengatakan UU Pendidikan Tinggi menjamin tidak terjadi komersialisasi dan liberalisasi perguruan tinggi. "Perguruan tinggi sifatnya nirlaba dan mendorong swasta untuk berpartisipasi," kata Nuh.
Produk yang mereka hasilkan, lanjut Nuh, tidak hanya sekedar menghasilkan calon-calon tenaga kerja tetapi juga menelurkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Dimana pun di dunia, perguruan tinggi harus membangun peradaban bangsa dan memberikan penguatan terhadap pendidikan vokasi. Undang-undang ini mendorong terciptanya magister dan doktor terapan," tegas M Nuh.
Selain itu, UU Dikti mewajibkan setiap kampus menerima mahasiswa dari seluruh pelosok Tanah Air dan memberikan keadilan kepada siapa pun yang lolos tes akademik untuk diterima di sebuah perguruan tinggi, imbuhnya.
"Bahkan undang-undang ini mewajibkan sekurang-kurangnya 30 persen dana perguruan tinggi digunakan untuk riset," ujar Nuh.
RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang merupakan inisiatif DPR terdiri atas 12 Bab dan 100 Pasal. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Bandung Intervensi PSB
Redaktur : Tim Redaksi