"Harus jelas aturannya, lulusan SMK Keperawatan jobnya apa. Kalau mau jadi nurse, apa boleh? Lulusan S1 Keperawatan saja tidak bisa, kecuali tambah sekolah khusus keperawatan baru bisa nyuntik pasien kok. Apalagi SMK," kata Mariani Baramuli, anggota Panja RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pendidikan Kemendikbud Hamid Muhammad, Senin (11/6).
Hal serupa diungkapkan Endang Sarwan Hamid. Anggota Panja ini menambahkan, lulusan SMK Keperawatan harus dipertegas fungsinya sebagai apa dalam RUU Keperawatan. Apalagi banyak lulusan SMK Keperawatan yang tidak bekerja.
"Lulusan SMK Keperawatan mau ditempatkan sebagai apa harus dibahas dengan Kemenkes. Karena ada juga lulusan Akper yang khusus menjadi perawat," ujarnya.
Kalau tidak diperjelas, lanjut Mariani, akan terjadi kecemburuan sesama lulusan keperawatan. Di samping menabrak aturan UU.
"Di dalam UU, yang bisa menyuntik atau memberikan penanganan kesehatan hanya dokter dan perawat atas petunjuk dokter. Jadi kalau job lulusan SMK Keperawatan tidak diperjelas, sama saja menyalahi aturan," ucap Mariani.
Menjawab itu Hamid mengatakan, sudah pembahasan dengan Pusdiklat Kemenkes, di mana lulusan SMK Keperawatan hanya menjadi asisten perawat. Selain itu untuk menjadi asisten, lulusan SMK Keperawatan harus diuji kompetensi oleh BSNP.
"Hanya yang sesuai kompetensi saja yang kita tempatkan di rumah sakit, poliklinik, atau puskesmas yang membutuhkan tenaga dari SMK Keperawatan," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Honorer K2 Bakal Terdepak
Redaktur : Tim Redaksi