JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempati oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin.
"Pasal 12 ayat 7 UU Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, struktur tim seleksi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Namun, dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, ada posisi wakil ketua yang dijabat Menkum HAM Amir Syamsuddin yang juga seorang kader Partai Demokrat," kata Rahadi Zakaria, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Timsel KPU-Bawaslu, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Ditegaskan Rahadi, Keppres adalah kaki, peraturan yang lebih rendah yang tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya. Menyikapi pertanyaan tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerangkan bahwa pihaknya yang mengajukan posisi wakil ketua timsel.
"Penambahan posisi Wakil Ketua Timsel tidak menambah jumlah anggota Timsel. Selain itu, kalau ketua berhalangan, ada yang bisa mewakili. Makanya, dalam kode etik yang disusun Timsel, khususnya Pasal 19 ayat 3, Ketua dan Wakil Ketua Timsel KPU tidak menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan tentang penentuan calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Gamawan Fauzi.
Penjelasan Gamawan itu belum bisa diterima anggota Komisi II sehingga anggota Komisi II lainnya seperti Yassonna H Laoly, Akhmad Muqowam, Nurul Arifin pun interupsi menyoal penjelasan Ketua Timsel KPU-Bawaslu Gamawan Fauzi. Menyikapi hujan interupsi, akhirnya, rapat yang dipimpin Agun Gunanjar Sudarsa terpaksa di diskor dan masing-masing fraksi melakukan lobi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Anggota Banggar
Redaktur : Tim Redaksi