DPR Pertanyakan Putusan Pengadilan Pontianak

Sabtu, 17 Maret 2012 – 00:06 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Pieter Zulkifli mengaku kaget mendengar masalah Andika Sariputra yang berperkara dengan Hermanto Oscar, kalah di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pieter mengatakan, Andika adalah korban peradilan yang tidak adil sebab dia kalah dari seorang yang tidak taat pajak. Menurutnya, kasus tersebut miris. Sebab, kata dia, negara gagal dalam sebuah pengadilan dan harus mengorbankan rakyat biasa.

"Kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi proses pengadilan di Indonesia dimana kekalahan negara harus ditanggung rakyat kecil," kata Pieter di Jakarta, Jumat (16/3).

Andika Sariputra merupakan seorang wiraswasta berlamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang Nomor 22 RT 001/009 Parit Tokaya Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Andika mengadu ke Komisi III DPR karena terkait permasalahannya dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Pontianak dan merasa dizolimi oleh keputusan Pengadilan Pontianak.

Kisah itu berawal dari keikutsertaannya dalam pelelangan tanah seluas 699 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 30 Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Tanah yang dilelang tersebut adalah milik Hermanto Oscar dan disita oleh Kantor Pajak berdasarkan keputusan pengadilan karena tidak membayar pajak. Andika menjelaskan, dirinya mengikuti prosedur pelelangan yang diumumkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pontianak 2 dan 17 Desember 2004. Andika menang dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara KP2LN dengan No rekening 02300617899001 di BNI Pontianak sebanyak Rp1 miliar pada 28 Desember 2004 dan Rp886.222.520 pada 5 Januari 2005.

Namun ternyata, kemenangan lelang tersebut tidak bisa dinikmati oleh Andika. Sebab seorang yang bernama Hermanto Oscar sebagai pemilik tanah dan bangunan yang sudah disita tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam gugatan tersebut, Oscar menang. Sementara, Andika sebagai tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Andika juga harus kehilangan semua uang yang telah dibayarkan dalam pelelangan tersebut dan hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. "Saya sangat menyesal dan merasa dirugikan," ujarnya.

Andika saat ini dalam kondisi shock, lantaran sebetulnya usai di pengadilan negeri telah melakukan kasasi dan menang. Namun Oscar saat ini kembali melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Andika mengaku, dirinya sudah mengadukan kasus tersebut secara resmi ke Komisi III dan juga Komisi XI. Dirinya juga mengaku secara resmi mengadukan surat pribadi ke anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Pieter Zulkifli.

Pieter mengatakan, peristiwa seperti ini harus dievaluasi dan tidak boleh terulang kembali. Seharusnya, kata Pieter pihak pemerintah yakni Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Pontianak harus bersedia ganti rugi.  (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelombang Tinggi Capai 7 Meter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler