DPR Pertanyakan Standar Obat untuk Pasien BPJS

Rabu, 30 Mei 2012 – 15:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI meragukan standar obat yang akan diberikan kepada masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan pada 2014 mendatang. Ada kekhawatiran, standar obatnya akan dibedakan antara pasien Jamkesmas dengan golongan mampu.

"Ini harus diperhatikan pemerintah. Masyarakat tahunya, BPJS ada semuanya gratis dan obat-obatnya bagus tapi gratis," kata Zubair, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Askes I Gede Subawa dan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (30/5).

Senada itu Sri Rahayu mempertanyakan standar obat untuk peserta BPJS Kesehatan. "Standar obatnya bagaimana? Jangan sampai muncul obat generik dan paten. Misalnya, yang warga miskin dikasih obat generik, dan golongan mampu mendapatkan obat paten," tegasnya.

Menjawab itu, dirut PT Askes mengatakan, standar obat akan ditetapkan oleh pemberi layanan kesehatan. Dia mencontohkan Askes, standar obatnya 80 persen adalah paten.

"1.200 jenis obat di Askes adalah paten. Hanya 400-an yang generik dan itu sudah kita negosiasikan harganya dengan produsen obat. Harga obat nanti disesuaikan dengan standar yang akan diatur dalam RPP tentang pelaksanaan BPJS Kesehatan," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler