JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib menyatakan sependapat dengan dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus yang menyarankan agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) dikembalikan ke pemerintah selaku pengusul draf RUU Kamnas.
"Draf RUU Kamnas yang diusulkan pemerintah ini benar tidak memiliki dasar dan filosofi yang kuat, tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan banyak pasalnya bertentangan dengan UU yang ada. Karena itu, draf RUU Kamnas ini patut dipertimbangkan untuk disempurnakan oleh pemerintah atau dikembalikan dulu," tegas Najib dalam rapat dengan kalangan akademisi, di Komisi I DPR, Senayan Jakarta, Senin (6/2).
Jika tetap dipaksakan untuk dibahas, lanjut politisi PAN itu, hanya akan membuang-buang waktu saja dan bertele-tele. Waktu yang ada justru tidak produktif karena terbuang oleh pembahasan RUU yang banyak kelemahan ini.
Ditegaskannya, jika RUU ini dikembalikan, harus disertai dengan berbagai catatan dari DPR, sehingga pada saatnya RUU ini kembali dibahas sudah dalam bentuk draf yang baik, sinkron dengan UU lainnya dan lebih memiliki landasan akademik dan hukum yang kuat.
"Prinsipnya, kita memang butuh kehadiran UU Kamnas. Namun UU Kamnas yang memang mampu menjawab kebutuhan dan kondisional saat ini. Karenanya kalau usulan drafnya seperti saat ini, banyak kelemahannya, hal itu sulit diterima," tegasnya.
Wacana lain yang mengemuka, kata Najib, Komisi I mengambil alih RUU ini untuk mengiliminir adanya kekhawatiran dari institusi Polri yang merasa "terancam" dengan kehadiran UU ini.
"Di draf RUU Kamnas ini pemerintah terlihat belum kompak karena sebagian soal urusan keamanan nasional diserahkan ke Polri dan sebagian lainnya domain TNI. Begitu pula di DPR. Sebagian anggota Komisi III berharap RUU ini dibahas di Komisi Hukum. Namun di DPR solusinya nanti dibahas di tingkat Panja," kata Najib. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Gaji Sangat Rendah, Wajar Buruh Demo
Redaktur : Tim Redaksi